Peristiwa
Pengusaha Bermata Sipit Intimidasi Wartawan Saat Hendak Konfirmasi Perkara Apkomindo
JAKARTA – Tindakan intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa Teguh, (28), salah seorang wartawan dari media online Siber.news yang sedang meliput perkembangan perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo).
Teguh bersama sejumlah wartawan online lainnya medapatkan intimidasi saat hendak melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait atas konflik Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) di Kawasan Harko Mangga dua.
Diketahui, Teguh Bersama Wartawan lainnya yang hendak melakukan konfirmasi kepada salah seorang pengurus Apkomindo pada Kamis, (14/10/2021) di Harco Mangga dua Blok I Nomor 28 kantor Apkomindo. Malah ditantang dan hendak di sekap.
Kedatangan tiga orang wartawan tersebut malah mendapatkan tindakan yang tidak menyenangkan. Lantaran kedua pengusaha bermata sipit itu melakukan tindakan kasar serta terkesan menantang wartawan.
Seperti pada rekaman vidio yang berhasil di abadikan oleh salah seorang wartawan yang hendak melakukan konfirmasi tersebut, kedua pengusaha itu malah menantang serta meminta Kartu Identitas Penduduk, dan nahas nya lagi salah seorang pengusaha itu berusaha mengunci pintu agar ketiga wartawan tersebut tidak bisa pergi dari kantornya.
“Kami tidak mengerti apa yang akan dilakukan oleh mereka, yang jelas mereka menyebut kami tidak peduli anda menggunakan Pers yang terpenting saat ini anda harus tau bahwa anda berhadapan dengan siapa, itu kata-kata mereka yang sempat kami rekam,” jelas Teguh kepada siber.news
Sebelumnya diketahui bahwa ketiga wartawan tersebut mendatangi kantor Ketua Umum Apkomindo Soegiharto Santoso yang berada di komplek perkantoran di kawasan Jakarta Barat.
Seusai mendapatkan informasi terkait perkembangan perkara gugatan sengketa Apkomindo, (14/10), Pukul 10:05 WIB ketiga wartawan tersebut melanjutkan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, namun sayangnya mereka malah mendapakan perlakuan kasar dari kedua pengusaha bermata sipit tersebut.
Karena memiliki kecurigaan terhadap kedua pengusaha bermata sipit itu yang memaksa meminta KTP dan mengunci pintu kantornya tersebut, Teguh yang sempat di tarik masuk oleh pengusaha bermata sipit itu akhirnya berhasil keluar bersama rekan wartawan lainnya.
“Kami curiga, kenapa saat kami mau konfirmasi terkait Apkomindo, kedua pengusaha itu ko marah-marah meminta KTP kita lalu mengunci pintu, kami takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka kami berusaha membuka kunci pintunya terus kami lari meninggalkan kantor tersebut,” jelasnya
Menanggapi kejadian tersebut Ketua Bidang OKK SPRI Soegiharto Santoso sangat menyesalkan atas intimidasi yang dilakukan oleh kedua pengusaha bermata sipit tersebut kepada wartawan yang hendak melakukan konfirmasi.
“Tentu sangat disesalkan ya, karena tidak sepantasnya hal itu dilakukan terhadap awak media yang hendak melakukan konfirmasi,” ucap Soegiharto Santoso saat dijumpai awak media di Ruang kerjanya (15/10).
Ia juga menjelaskan bahwa untuk mendapatkan sebuah pemberitaan yang berimbang, hal yang wajar saat awak media melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait.
“Dan itu tentu adalah bagian dari media untuk melakukan konfirmasi kedua belah pihak, dan tidak sepantasnya diperlakukan seperti itu,” jelasnya
Hoky sapaan akrabnya, juga menegaskan bahwa hal tersebut adalah tindakan melawan hukum sebab, setiap tugas wartawan dilindungi oleh undang-undang.
“Sebagaimana tertuliskan di dalam pasal 18 ayat 1 undang-undang Pers setiap orang secara melawan hukum dan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 maka dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun dan dendanya itu 500 Juta,” tegasnya (Redaksi)