Nasional
Hakim Perkara Mantan PT. Aluzindo Paduan Mulia akan dilaporkan Ke Komisi Yudisial
KOTA DEPOK | Para Hakim Pengadilan Hubungan Industri ( PHI ) Bandung akan di laporkan ke Komisi Yudisial, karena dinilai kurang objektif dan adil dalam memutuskan perkara 39 Mantan Karyawan Aluzindo Paduan mulia yang berkantor di Jalan Narogong KM 23 No 26 Kecamatan Kelapa Nunggal Kabupaten Bogor.
kuasa Hukum dari LBH Senapati Indonesia , Gaffar Rizani SH MH, selaku kuasa Hukum dari 39 Mantan Karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia mengatakan bahwa pihaknya melihat putusan PHI yang telah di putus pada tingkat pertama ada indikasi permainan terhadap putusan yang tidak adanya keadilan dan keputusan nya sangat tidak memihak kepada para korban PHK tanpa ada hak yang diatur oleh UU tenaga kerja.
Lelaki yang akrab dipanggil Bang Riza ini juga menyampaikan ada ketidakcermatan hakim dalam mengambil keputusan. Sebab, lanjutnya para mantan buruh PT. Aluzindo Paduan Mulia , rata- rata ada yang bekerja antara 9 sampai 10 tahunan.
Bahkan pihaknya sudah mengecek bahwa para buruh memiliki BPJS Ketenagakerjaan atau Jamkesda dan hampir puluhan tahun mereka bekerja, dirinya menduga ada” main mata ” sehingga hakim menolak gugatan para buruh.
Menurut Riza , terkait pertimbangan putusan hakim bahwa klien nya adalah pekerja perjanjian waktu tertentu ( PKWT ) maka bisa di putus sepihak dengan berdasarkan perjanjian tersebut padahal klien kami diminta menandatangani tanpa harus mem baca dahulu PKWT tersebut dan ini sangat bertentangan dengan hukum perjanjian dimana setiap perjanjian harus disepkati oleh kedua belah pihak.
Lanjutnya, seharusnya para Hakim wajib melihat masa kerja Mantan Karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia yang sudah menempuh waktu kerja 10 tahunan, dimana perjanjian PKWT yang menurut nya sudah tidak bisa diberlakukan lagi dan cacat hukum.
Dirinya bersama puluhan advokat yang tergabung dalam LBH Senapati Indonesia dalam waktu dekat akan melaporkan para hakim PHI Bandung ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Hakim di Mahkamah Agung Repubik Indonesia .
” Kami sudah sepakat akan segera melaporkan para hakim PHI Bandung ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Hakim di Mahkamah Agung” ujar Riza menegaskan. (Red)