Berita Terkini
DPP Kesti TTKDH, Klaim Mubes V sesuai Amanat Ketum
Banten, Siber I Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kesti TTKDH, Deden Apriandhi mengklaim jika Musyawarah Besar (Mubes) ke V di Hotel ledian pada Sabtu (20/02/2021) lalu, merupakan amanat terakhir dari Ketua Umum (Ketum) sebelum wafat.
Saya Deden mempertanyakan pernyataan Wakil Ketua DPP Kesti TTKDH disejumlah media yang menyatakan jika Mubes tidak sah, dasarnya apa,” tegasnya.
“Kepengurusan DPP Kesti TTKDH terakhir dilantik tahun 2013, telah habis masa tugasnya selama 5 tahun. Hitung saja, kepengurusan itu habis tahun 2018. Hingga tahun 2020, Ketua Umumnya dijabat Bapak Maman Rizal yang memberikan amanat agar segera digelar Mubes. Hingga beliau wafat, Mubes belum bisa terselenggara. Sekarang tahun 2021, ada pihak yang mampu menyelenggarakan Mubes, ya seharusnya didukung agar organisasi ini tetap berjalan dengan baik,” jelas Deden Apriandhi, kepada awak media, Minggu (21/02/2021).
Pernyataan Deden itu untuk menanggapi jumpa pers pernyataan Agus Fatah Yasin Fh yang mengaku Wakil Ketua DPP Kesti TTKDH yang menyatakan Kesti TTKDH resmi menolak penyelenggaraan Musyawarah Besar (Mubes) Ke-V di Hotel Ledian, Kota Serang, Sabtu (21/2/2021).
[metaslider id=”20825″]
Deden mengatakan, Mubes Ke-V ini dihadiri para kasepuhan dan para peserta dari seluruh DPD se-Indonesia. Bahkan, pengurus DPD dari luar negeri pun hadir mulai dai Malaysia, Amerika Serikat, Belanda dan sebagainya.
“Dia juga meminta agar DPP Kesti TTKDH tidak dikait-kaitkan dengan Perkumpulan KSTI TTKDH. “Namanya mirip-mirip, tapi ini organisasi yang berbeda. Silakan saja mengurus organisasi itu yang katanya sudah punya AHU dari Kemenhum Ham. Masing-masing membesarkan organisasi secara profesional dan fair lah, gak perlu meributkan organisasi lain,” katanya.