Berita Terkini
DPP Kesti TTKDH, Klaim Mubes V sesuai Amanat Ketum
Lebih lanjut Deden mengatakan, Kesti TTKDH sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1950 an. Namun organisasi baru dibentuk secara legal pada tahun 1952 dengan bentuk Yayasan. Akta notaris oleh pendiri dan pengurus Yayasan diubah menjadi Ormas pada tahun 1962. Hingga tahun 2013, organisasi ini didaftarkan pada Kementrian Hukum dan HAM.
“Karena akta notarisnya berbentuk Ormas, maka di Kementrian Hukum dan HAM dikatagorikan pada perkumpulan. Itu nomenklatur dari Kementrian, bukan kita yang mau. Perkumpulan yang namanya sesuai dengan AD/ART,” ungkapnya
Deden mengungkapkan, Ketua Umum DPP Kesti TTKDH dijabat oleh Maman Rizal hingga 2020. Pada awal tahun 2020, Ketua Umum menerbitkan surat perintah agar diselenggarakan Mubes.
“Pak Maman Rizal itu kesehatannya menurun hingga meninggal. Jadi Mubes Ke-V ini merupakan amanat Ketua Umum yang terakhir dan kami menyelenggarakan hal tersebut,” tegas Deden menjelaskan. (Nar/Jaka/Redaksi)
Editor : Didi








