best replica watch site
Connect with us

Pengedar Obat Keras Diamankan SATRESNARKOBA Polres Serang Kota

Pengedar Obat Keras Diamankan SATRESNARKOBA Polres Serang Kota

Berita hari ini

Pengedar Obat Keras Diamankan SATRESNARKOBA Polres Serang Kota

Pengedar Obat Keras Diamankan SATRESNARKOBA Polres Serang Kota

Kota Serang – FN (26) pengedar obat keras diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang Kota, Rabu (20/5) pagi. Tersangka ditangkap saat berada di dalam rumahnya di Kelurahan Jengkol, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan ribuan butir obat keras. “Barang bukti yang diamankan ada 140 butir pil jenis tramadol dan 886 pil warna kuning berlogo MF atau heximer,” kata Kasubag Humas Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Badri Hasan, Senin (25/5).

Penangkapan terhadap FN tersebut berlangsung sekira pukul 10.00 WIB. Sebelum menangkap FN, polisi menerima informasi penyalahgunaan obat di daerah Walantaka, Kota Serang. Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan di lapangan. “Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat,” ujar Badri.

Polisi yang telah mendapat ciri-ciri pelaku mengamankan FN saat memasukinya rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan polisi mengamankan ribuan butir obat keras dan uang Rp160 ribu. “Barang bukti tersebut diduga merupakan hasil penjualan obat,” kata Badri.

Menurut pengakuan FN, obat-obatan tersebut dibeli dari OM (buron) di daerah Tangerang. Rencananya obat-obatan tersebut akan dipecah menjadi beberapa paket kecil dengan harga mulai dari Rp10 ribu. “Satu paket kecil berisi empat butir dijual Rp10 ribu. Sedangkan satu pil tramadol dijual Rp5 ribu,” kata Badri.

FN kata Badri belum lama menjual obat-obatan tersebut. Kebanyakan pembeli obat tersebut adalah remaja. Penyalahgunaan obat tersebut dapat membahayakan kesehatan. “Bisa overdosis,” ucap Badri.

FN kini telah meringkuk di Rutan Mapolres Serang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” tutur Badri. ( Tantowi )

Siber Hukum & Kriminal

dog mating a woman سکس اسب با زن xbideo.win kall me kris nude harly quinn porn comics, strippers in the hood pornhub wonder woman porn comics xxnxporn.vip real happy ending porn luxury girl fucked with a fan after the party, videos of male masterbation portia de rossi nude pornovideos.win adam and eve sex toy videos caseros pornos gratis
men naked at beach milf with fake tits milfrabbit.net how to jerk off belle delphine onlyfans leal, fun sexy dragon ball videos pornos para adultos xnxxteenvideos.com how yo give a hand job amateur glory hole wife, big tits nip slip jamie lee curtis tits pornhiho.net elle brooke johnny sins mother and son sex
To Top
Kirim Pesan
Terimakasih Atas Informasinya, Kami akan menjaga identitas pemberi informasi
เว็บแตกง่าย
<< jangan taruh dulu di sini >> oke