Berita hari ini
Pengadaan Plang UKS Terkesan Dipaksakan, Pihak Sekolah Gali Hutang Pada Koperasi
Pandeglang, SBNews.co.id – Berkaitan pengadaan plang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) yang dikirim kesetiap Sekolah khususnya SDN di kabupaten Pandeglang belum lama ini terkesan dipaksakan. Pasalnya, pengadaan plang UKS tersebut tanpa permintaan atau pengajuan pihak sekolah yakni Kepala Sekolah Dasar Negeri khususnya, dengan harga lebih dari Rp. 600.000 itu dianggap memberatkan para pihak sekolah.
Dikatakan salah satu Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Koodinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KORWIL DINDIKBUD) kabupaten Pandeglang – Banten, bertutur dirinya merasa keberatan atas pengadaan plang UKS yang begitu mahal harganya, dan tidak pernah disosialisasikan sebelumnya kepada pihak sekolah.
“Secara moral kami sangat keberatan atas pengadaan plang UKS yang begitu mahal, dan para kepala sekolah juga tidak pernah mengajukan atau mengusulkan pengadaan plang itu. Namun walaupun begitu terpaksa kami harus membayarnya, karena melawan atau menolakpun percuma, senuanya sudah masuk dalam sistem yang dipaksakan,” ujar mereka yang meminta namanya dirahasiakan.
Terlebih lagi ketika para KORWIL diundang oleh Ketua Forum Korwil untuk menghadiri rapat atau musyawarah tentang plang UKS di kecamatan Menes belum lama ini. Didalam rapat itu para Korwil itu harus menagih pembayaran plang UKS kepada setiap sekolah yang belum melunasinya.
“Karena tekanan hasil rapat para Korwil Dindikbud di kecamatan Menes, maka saya tindak lanjuti kepada para Kepala Sekolah untuk segera melunasi pembayaran plang UKS tersebut,” katanya.
Terpisah dikatakan M. Torik Aziz pihak sosial kontrol, menurutnya pengadaan plang UKS itu sudah jelas dipaksakan, sehingga memberatkan para pihak sekolah, bahkan para kepala sekolah disalah satu kecamatan harus menuai hutang kepada pihak Koperasi untuk membayar plang UKS tersebut sebesar Rp. 650.000 persekolah.
“Pengadaan plang UKS itu sudah jelas dipaksakan, apalagi disalah satu kecamatan para pihak sekolah harus membayar atau melunasi plang tersebut hasil gali Hutang dari Koperasi PGRI sebesar Rp.650.000, bahkan disalah satu kecamatan ada yang ditagih sebesar Rp. 1000.000 persekolah. Terlebih lagi, pengadaan plang UKS tidak pernah diusulkan oleh para pihak sekolah, dan tidak pernah disosialisasikan sebelumnya, dan sejauh ini pihak Ketua forum Korwil belum bisa dikonfirmasi,” ungkap Torik. (Irf)