Berita hari ini
Pendapat GPAN Tentang Artis Yang Tertangkap Akibat Narkoba Tahun 2018
Brigjen Pol P, Drs. Siswandi |
SBNews.co.id – Drs. Siswandi Ketua Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN), mengemukakan prihal atau tentang artis yang sudah ditangkap karena Narkoba. Menurutnya para artis itu ada yang sebagai pengedar, ada juga yang sebagai penyalahguna narkoba. Baik dia sebagai korban maupun pecandu. Hal tersebut bisa dibuktikan dari perannya maupun jumlah Barang Bukti (BB), apakah dibawah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau hasil Assesmennya dan hasil Test Urin, Rambut maupun darah.
Siswandi juga mengatakan, berapa banyak artis yang mati karena narkoba, atau selebritis mati karena narkoba,? saya belum mendengar hal tersebut. Tetapi ada artis yang ketangkap akibat narkoba saat menjalani putusan Hakim, bahkan sampai ada yang meninggal di Lapas seperti halnya artis Fre.
“Trus berapa banyak yang berhasil atau yang menjalani rehabilitasi? dan apa alasannya dia direhabilitasi.? selama ini juga pihak kami belum pernah mengetahui seberapa banyak yang direhab karena kecanduan narkoba. Terus apakah sudah dilakukan untuk melapor pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan secara kesadaran saya belum mendengarnya,” tutur Siswandi.
“Tetapi setelah ditangkap terus proses hukum, Lanjut Siswanto, ada juga yang vonisnya direhabilitasi. Contohnya artis toro fotria kenapa gak direhab? Karena Roro bukan korban maupun pecandu,” tambahnya.
Brigjen Pol P, Drs. Siswandi juga mengatakan, menurutnya
Korban penyalahguna dan Pecandu Narkotika, mereka bukan kriminal bukan juga penjahat melainkan KORBAN.
“Pemerintah menyediakan anggaran utk makan minum NAPI Rp 2.7 Triliun dan. Lapas di indonesia didominasi oleh NAPI Narkoba .
Thn 2018 total Napi 255.407 orang.
Terpidana Narkoba sebanyak 97.835 orang, naik sekitar 20.000 lebih dibandingkan napi narkoba Tahun 2017 hanya 73.168 orng. Untuk itu GPAN mengajak pemerintah melalui Menkum HAM RI, yakni Yosonna Laoly untuk merubah Paradigma bahwa Pengguna Narkoba maupun Pecandu jangan dikriminalisasi melainkan direhabilitasi,” jelasnya.
Sebagai gambaran LAPAS di jakarta saat ini mencapai 70 % penghuninya adalah Narapidana NARKOBA. Dalam hal ini Pemerintah GAGAL menangani Korban maupun Pecandu Narkoba, padahal rehsbilitasi bagi pengguna narkoba sudah sesuai UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
harapan Ketua Umum GPAN untuk Tahun 2019 sudah tidak ada lagi Korban dan pecandu narkoba yang dikriminalisasi, pungkas Siswandi. (Irf)