best replica watch site
Connect with us

Pemprov Banten Distribusikan Sisa DBH Pajak 2020 Secara Bertahap

Berita hari ini

Pemprov Banten Distribusikan Sisa DBH Pajak 2020 Secara Bertahap

Banten, Siber I Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pastikan kurang salur atas Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi (BHPP) Tahun 2020 akan dicairkan secara bertahap pada tahun ini. Sisa BHPP yang belum disalurkan tersebut menggunakan APBD 2021.

Penyaluran BHPP tersebut dengan mekanisme pengaturan prioritas pembayaran kurang salur BHPP 2020 dan secara paralel membayarkan BHPP 2021, penyesuaian anggaran akan dilakukan pada Perubahan APBD 2021.

Pemprov Banten Distribusikan Sisa DBH Pajak 2020 Secara Bertahap

Ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti, pencairan BHPP delapan (8) Kabupaten/Kota yang tertahan di Bank Banten tersebut juga menjadi tanggung jawab Pemprov Banten.

“Melalui Anggaran Tahun 2021 ini, secara bertahap telah mulai dilakukan pembayaran ke delapan (8) Kabupaten/Kota untuk kurang salur BHPP sampai dengan bulan juli 2020 sebesar Rp. 216.738.570.661,00, sisanya utk kurang salur BHPP bulan Agustus sampai dengan Desember akan diselesaikan dengan memperhitungkan cash flow,” tegas Rina menjelaskan, Senin, (08/03/2021).

Lebih lanjut Rina menegaskan, bahwa pada perubahan APBD 2020 telah ditargetkan pendapatan pajak sebesar 5.78 Triliun Dari target pendapatan pajak tersebut, seharusnya dialokasikan Anggaran Belanja BHPP sekitar 2,3 Triliun, namun karena kemampuan keuangan daerah terbatas maka Pemprov Banten baru dapat menganggarkan sebesar 1,517 Triliun dan sudah direalisasikan sebesar 100%.

Dijelaskan Rina pihaknya juga sudah melakukan rekonsiliasi dengan Kabupaten/Kota terkait hal ini. Mekanisme penyaluran BHPP 2020 tidak dilakukan sekaligus, namun bertahap.

pada Tahun Anggaran 2020 Pemprov Banten mendapat dua (2) tantangan besar, pandemi Covid-19 dan tertahannya dana RKUD di Bank Banten.

“Pada saat yang sama Pemprov Banten harus fokus melakukan support pembiayaan untuk penanggulangan Covid-19, terkait penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi Provinsi Banten dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19,” ungkap Rina.

Lanjut Rina mengungkapkan, atas instruksi Pemerintah Pusat melakukan refocusing dan realokasi anggaran sampai dengan tiga kali, menggeser beberapa program dan kegiatan yaitu realokasi dan refocusing ke Belanja Tidak Terduga (BTT).

Ditambahkan Rina, untuk mengatasi atas tertahannya dana RKUD di Bank Banten berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, dan akhirnya atas perintah mandatory Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dana RKUD yang tertahan tersebut dikonversi menjadi tambahan penyertaan modal kepada Bank Banten sebesar Rp. 1.551.000.000.000,-.

“Pengalokasian penyertaan modal tersebut akan berimbas kepada belanja program dan kegiatan yang sudah ditetapkan di APBD, termasuk salah satunya adalah Dana Bagi Hasil (DBH) atau Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi (BBHPP) ke Kabupaten dan Kota,” ujarnya

Kurang salur atas BHPP tahun 2020, lanjut Rina, telah disampaikan dan dicantumkan dan dijelaskan secara rinci dalam LKPD 2020 yang disampaikan Gubernur Banten kepada BPK RI Perwakilan Banten

“Semua mekanisme dan tahapan senantiasa mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya

Lebih jauh Rina menjelaskan, bahwa dasar hukum pembayaran BHPP merupakan amanat : UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Banten; serta, Pergub Banten Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

Sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 14 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Pergub Nomor 39 Tahun 2015 tentang tata cara bagi hasil pajak provinsi kepada pemda kabupaten/kota se-Provinsi Banten. (Jaka/Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten/Redaksi)

Editor : Didi

Siber Hukum & Kriminal

dog mating a woman سکس اسب با زن xbideo.win kall me kris nude harly quinn porn comics, strippers in the hood pornhub wonder woman porn comics xxnxporn.vip real happy ending porn luxury girl fucked with a fan after the party, videos of male masterbation portia de rossi nude pornovideos.win adam and eve sex toy videos caseros pornos gratis
men naked at beach milf with fake tits milfrabbit.net how to jerk off belle delphine onlyfans leal, fun sexy dragon ball videos pornos para adultos xnxxteenvideos.com how yo give a hand job amateur glory hole wife, big tits nip slip jamie lee curtis tits pornhiho.net elle brooke johnny sins mother and son sex
To Top
Kirim Pesan
Terimakasih Atas Informasinya, Kami akan menjaga identitas pemberi informasi
เว็บแตกง่าย