Berita hari ini
Pemko Sawahlunto Bantu 107 Pelajar Masuk PTS dan PTN
Deri Asta,SH, Walikota Sawahlunto (Kanan) saat menyerahkan Bantuan. (Foto: Yud) |
Sawahlunto, SBNews – Bantuan Pemko Sawahlunto untuk 107 pelajar SMA/SMK/MA se – Kota Sawahlunto yang lulus diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tahun ajaran 2018/2019, akhirnya selesai ditransfer ke rekening masing – masing penerima, pada akhir Desember 2018 kemaren.
Awalnya, kuota bantuan yang disediakan mencapai sebanyak 200 pelajar, namun setelah melalui tahap verifikasi, hanya 107 pelajar ini yang berhak menerima, sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang berlaku.
Ke – 107 pelajar ini mendapat dana bantuan masuk Perguruan Tinggi tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)/orang. Dana Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ini kemudian sesuai regulasi, terlebih dahulu dipotong Pajak Penghasilan (PPH) sebesar 15%. Sehingga kemudian yang diterima masing – masing pelajar yakni sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Realisasi program bantuan untuk pelajar yang lulus diterima di Perguruan Tinggi ini dilandaskan pada Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2018, tentang “Pemberian Penghargaan Kepada Siswa/Siswi Lulusan SMA/SMK/MA di Kota Sawahlunto Yang Diterima di Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Swasta Yang Terakreditasi A dan B”.
Disebutkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto, Deswanda bahwa untuk pemberian bantuan tersebut menuruti kaidah – kaidah regulasi yang berlaku, dalam hal ini Perwako Nomor 50 Tahun 2018 tersebut.
“Mungkin memang ada beberapa yang tidak jadi menerima bantuan ini, perlu kita sampaikan bahwa hal tersebut bukan karena kita membatasi, menghalangi dan lain – lainnya. Namun memang murni karena tidak sesuai dengan regulasi, peraturan yang berlaku. Ini anggaran negara, tentu untuk memberikannya pun kita harus mematuhi regulasi negara tersebut,” sebut Deswanda, Kamis (03/01).
Regulasi tersebut, antara lain bahwa pelajar yang diberikan bantuan tersebut adalah yangt lulus di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta berakreditasi A dan B pada tahun ajaran 2018/2019 ini. Kemudian sesuai poin aturan tersebut, jenjang pendidikan yang diambil pelajar bersangkutan adalah Strata 1 (S 1).
“Jadi memang, sesuai regulasi di Perwako ini, kita berikan bantuan masuk Perguruan Tinggi ini hanya pada mereka yang mengambil jenjang pendidikan Strata 1 (S 1). Memang begitulah bunyi peraturannnya dalam Perwako, detailnya Bab IV Pasal 7 Butir 2,” ungkap Deswanda.
Ketentuan itu, sambung dia menepis adanya isu yang beredar bahwa pihak Dinas Pendidikan mempersulit pemberian bantuan tersebut.
“Tidak ada sama sekali kita mempersulit. Tapi ya namanya memberikan anggaran negara, tentu kita ikuti aturan, regulasi yang berlaku. Nah kebetulan, pada regulasi hanya diberikan pada yang mengambil jenjang Strata 1 (S 1), jadi kemaren memang ada beberapa yang anaknya mengambil selain S 1, seperti D II dan D III kemudian mengajukan protes,” ujar Deswanda.
Dalam regulasi tersebut, juga mencakup bahwa untuk menerima bantuan itu, para pelajar itu harus sudah memiliki tanda bukti diterima di Perguruan Tinggi. Selain itu, regulasi juga menyebutkan bahwa yang diutamakan menerima bantuan itu adalah pelajar dari kalangan keluarga kurang mampu.
Pemberian bantuan ini bermaksud untuk memberikan motivasi kepada para pelajar yang lulus diterima di Perguruan Tinggi, sedangkan tujuannya yakni untuk mewujudkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) melalui peningkatan kualitas pendidikan.
Dari dokumen yang didapatkan Humas, dapat terpantau bahwa para penerima bantuan tersebut didominasi pelajar yang diterima di Universitas Andalas dan Universitas Negeri Padang. Sementara untuk Perguruan Tinggi Swasta juga ada, seperti Universitas Putra Indonesia (UPI), STKIP PGRI, Universitas Bung Hatta, dan lain – lain.
Bahkan juga pelajar yang diterima di Perguruan Tinggi luar Sumbar, semisal Universitas Indonesia, Telkom University, UIN Sultan Syarif Kasim, Universitas Syiah Kuala, Universitas Gajah Mada, Institut Pertanian Bogor, dan lainnya.
Program pemberian bantuan masuk Perguruan Tinggi bagi para pelajar ini juga termasuk dalam program 100 hari kepemimpinan Walikota Deri Asta dan Wakil Walikota Zohirin Sayuti.
Selain bantuan masuk Perguruan Tinggi, untuk para mahasiswa berprestasi Pemko Sawahlunto juga sudah menyiapkan ‘reward’ atau beasiswa bagi mereka. Realisasi ‘reward’ bagi mahasiswa berprestasi ini, akan dilakukan nanti setelah para mahasiswa selesai ujian dan memperoleh nilai. Sebab, ‘reward’ ini menjadikan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai indikatornya. (Hms/Yud)