Pemda Pandeglang Diduga Tutup Mata terkait Hiburan Malam
RM Srikandi yang memiliki fasilitas Karaoke |
Pandeglang, Banten – Siber.News – Warung remang remang yang mengitari sebagian pesisir pantai diwilayah Pandeglang bagian selatan yang banyak menyediakan jasa hiburan bagi mereka yang suntuk untuk menghabiskan malamnya dengan bernyanyi dan minum minuman yang beralkohol. Hal ini sudah menjadi tak asing bagi kehidupan masyarakat pesisir.
Dan bukan hanya warung remang remang atau warung kecil yang menyediakan jasa hiburan dengan sarana yangat sederhana, namun tumbuh pula tempat hiburan yang berdiri permanen dengan sarana yang lumayan.
Berdirinya sarana jasa tempat hiburan tersebut diduga tidak mengantongi ijin sepertinya tempat karaoke dan hiburan lain. Selain adanya tempat usaha karaoke ditempat ini pula mereka menjual aneka minuman yang mengandung alkohol diatas ketentuan yang diperbolehkan menurut aturan.
Hampir semua tempat Karaoke yang berada di Pandeglang terutama yang melakukan operasinya dimalam hari mereka menjual minuman beralkohol yang diduga mereka tidak mengantongi Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) .
Hasil pantauan SBNews.co.id dari mulai wilayah pantai Carita hingga Panimbang banyak ditemukan warung warung penjual minuman berlkohol diatas 5 % . Salah satu tempat karaoke yang bernama SRIKANDI yang berada jalan Raya Tanjung lesung Kp. Sidamukti Desa Sidamukti kecamatan Sukaresmi persis sebelum jembatan Cilemer menjadi sarana tempat hiburan malam masyarakat diwilayah Pandeglang bagian selatan ini, selain menjual minuman beralkohol juga menyediakan jasa pemandu lagu para wanita cantik yang berpenampilan menarik yang diduga mereka berusia dibawah umur.
Kepada media ini Ketua Perkumpulan Gerakan Masyarakat Anti Kriminalitas ( GMAKS) Saeful Bahri Minggu (14/7) mengatakan, adanya tempat karaoke yang diduga tidak mengantongi ijin ini dinilai telah merugikan negara, pasalnya dari hasil penjualan minuman beralkohol yang tak berijin sama sekali tidak memberikan pemasukan pada kas daerah ataupun negara.
Menurutnya sesuai dengan, Pasal 33 Setiap Orang dilarang menjual secara eceran Minuman Beralkohol golongan A dalam kemasan dan/atau menjual langsung untuk diminum di tempat, dilokasi: a. gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan; b. tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman; dan c. Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing.
Pasal 34 Penjual Langsung Minuman Beralkohol dan Pengecer Minuman Beralkohol, dilarang menjual Minuman Beralkohol golongan A, B dan C kecuali kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Warga Negara Asing yang telah dewasa.
“ Perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dinegara kita,” jelah Saeful Bahri.
Selain itu juga Ia mengatakan, terkait adanya para pemandu lagu ( PL) yang berusia dibawah umur ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yakni berupa Larangan mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk:
a. segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
b. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
c. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau;
d. semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Dengan adanya dugaan pelanggaran pelanggaran tersebut, pemerintah kabupaten Pandeglang dinilai tutup mata sehingga perusahaan jasa hiburan tersebut bermunculan walau berkedok Cafe, Resto, Pencucian Mobil dan lainnya dan karaoke diselipkannya sebagai fasilitas dari tempat usaha itu, lanjutnya.
GMAKS meminta pihak pihak terkait untuk melakukan penertiban atas perijinan tersebut, guna meminimalisir kerugian negara serta menyelamatkan moral anak bangsa, tegas Saeful Bahri. ( JK )