Uncategorized
Pembangunan Paving Block Kampung Mataram Desa Sukarame Bukan Diborongkan
pelaksanaan pekerjaan Paving Block di Kampung Mataram Desa Sukarame Kecamatan Carita |
Penulis: irfan bulle
SBNews.co.id – Pandeglang, pekerjaan pembangunan jalan lingkungan di kampung Mataram desa Sukarame kecamatan Carita kabupaten Pandeglang provinsi Banten bukan diborongkan melainkan bentuk pemberdayaan masyarakat setempat, dan sangat disayangkan pekerjaan itu disignalir kurangnya pengawasan pihak Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) secara penuh sebagaimana tugas pokok serta pungsinya.
Sangat disayangkan Jenis pekerjaan pembangunan jalan menggunakan paving blok itu dengan Volume kegiatan 1,5 x 67 meter lepas dari pengawasan pihak TPK secara penuh, sementara kegiatan tersebut menelan anggaran biaya sebesar Rp. 20.313.000,- dan proyek pembangunan itu bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2018 (DANA DESA TAHAP 1).
Terendus bahwa dalam pekerjaan jalan paving blok itu dilaksanakan atau dikerjakan oleh masyarakat warga kampung Mataram dengan cara diborongkan, dan pihak desa menjanjikan akan memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 2.000.000,- hingga pekerjaan selesai tanpa memberikan apapun lagi kepada warga kampung itu.
Perihal isu diborongkan dengan nilai Rp. 2.000.000,- kepada warga kampung Mataram disangkal Jaenal Kepala Desa Sukarame, menurut dia pekerjaan itu bukan diborongkan melainkan diswadayakan kepada warga kampung Mataram, sementara berkaitan dengan Harian Ongkos Kerja (HOK) itu akan diberikan sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“Pekerjaan itu bukan diborongkan tetapi bentuk pemberdayaan masyarakat dan HOKnya akan disesuaikan dengan RAB yang ada,” jelas Jaenal Kades.
Lebih jauh Jaenal menambahkan, menurutnya penggunaan material paving blok di lingkungan kampung Mataram berkwalitas T-6 Cm dengan K250, dan itu sesuai RAB yang disahkan, pungkasnya.
Dikatakan TB Rafe’i Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, bahwa ia tidak mengetahui secara jelas perihal Harian Ongkos Kerja (HOK) yang diterima masyarakat kampung Mataram, pasalnya dia selaku RT tidak pernah diajak musyawarah yang berkaitan realisasi pembangunan paving blok di lingkungannya.
“Saya tidak tau secara jelas berapa jumlah dana yang diterima masyarakat kampung Mataram atau upah dari pekerjaan paving blok yang berlokasi di lingkungan warga saya itu,” ujar Rape’i.
Dan realita di lokasi pembangunan jalan lingkungan itu tidak dihadiri secara full time harian kerja oleh pihak TPK, terpantau dilokasi pekerjaan tersebut hadir Ayip selaku anggota TPK sekaligus KADUS II desa Sukarame beberapa jam diawal mulainya pekerjaan itu.
Ayip juga mengakui bahwa dirinya selaku anggota TPK sekaligus selaku KADUS II di desa itu dan ia juga tidak hadir pada pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan hari berikutnya karena menghadiri acara rapat bersama pihak Komisi Pemilihan Umum di desa lain.
“Betul saya selaku KADUS II di desa Sukarame dan juga sebagai anggota TPK, dan sekarang ini saya sedang ada rapat komisi pemilihan umum di desa lain” katanya.
Terpisah dikatakan Suntama camat kecamatan Carita, menurutnya seorang kadus Sah – sah saja merangkap selaku anggota TPK, karena menurutnya jam kerja kadus hanya sewaktu -waktu, lebih jelasnya jabatan kadus tidak penuh jam kerjanya sehingga tidak bentrok dalam melaksanakan tugasnya merangkap selaku anggota TPK.
“Kalau seorang kadus sah saja merangkap jabatan sebagai anggota TPK karena tidak bentrok dalam jam kerjanya,” ucapnya, 14/04/2018.