Berita hari ini
Pelaku Pengeroyok Wartawan Di Terminal Merak Berhasil Dibekuk Jajaran Polres Cilegon
Salah seorang pelaku pengeroyok yang bethasil dibekuk jajaran polres Cilegon |
Serang, SBNews.co.id – Pelaku penganiayaan yang terjadi di Terminal Terpadu Merak – Banten pada Rabu (19-12-2018). Hanya 1X24 jam tersangka berhasil dibekuk jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Pulo Merak, degan dibantu pihak Kepolisian Resort (POLRES) Cilegon, dan megamankan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang yang tidak dikenal.
Kapolda Banten Brigjen Pol Drs. Tomsi Tohir, Msi, melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P, SIK, membenarkan atas dugaan tindak pidana kekerasan di tempat umum terhadap orang tidak dikenal, yang dilakukan oleh para preman di Terminal tersebut. Para pelaku itu kini diamankan pihak polresta Cilegon guna pemeriksaan lebih lanjut.
Hal yang sama disampaikan oleh Kapolres Cilegon AKBP Rizki A Prakoso, SH. SIK menyebutkan, bahwa Polres Cilegon menerima laporan tindak pidana kekerasan dengan nomor laporan polisi nomor : LP / 54 / XII / Res.1.8/ 2018 / Res Cilegon / sek. pulomerak / Banten, tanggal 17 Desember 2018 atas nama pelapor Mazmur Tua M (21) warga Kelurahan Kragilan.
“Ya, saat ini tim reskrim kita berhasil mengamankan seorang pelaku atas nama TD Bin SW (16) yang diduga seorang calo yang sering nongkrong di pelabuhan tersebut. Dugaan sementara TD melakukan aksinya bersama kawan-kawannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi,” terang Rizki.
Ditambahkan Kapolres, terhadap tersangka beserta kawan-kawannya, akan dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama Lima tahun Enam bulan.
“Kronologis singkat dari kejadian tersebut berawal dari cekcok mulut dan selanjutnya tersangka memukuli korban. Saat korban hendak akan membalasnya, kawan-kawan TD sudah datang duluan untuk membantu dirinya, pada akhirnya korban dipukuli bersama-sama dengan kawan tersangka,” ungkap Kapolres. (Irf)