Uncategorized
Pelaku Curanmor Yang Merupakan Residivis Jambret Ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang
Jurnalis : Agus
SBNews – Lampung l Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap FH (25), yang merupakan pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim hari Kamis (5/7) sekira pukul 23.30 WIB di Tiyuh/Kampung Mulya Asri.
“FH merupakan warga Kampung Gunung Batin Lama, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar AKP Zainul. Sabtu (7/7).
Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Khoirul (22), yang berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Marga Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 451 / IX / 2017 / Pold Lpg / Res Tuba / Sek TBT, tanggal 17 September 2017. Kerugian Sepeda Motor Honda CBR warna putih biru BE 5992 QI, yang ditaksir seharga Rp. 16 Juta.
Aksi yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Minggu (17/9) tahun lalu, dimana saat itu sepeda motor milik korban terparkir di samping rumah dalam posisi mesin nya menyala, ditinggalkan oleh korban sebentar masuk ke dalam rumah untuk menghidupkan mesin air karena hendak mencuci sepeda motor miliknya. Melihat kesempatan tersebut, pelaku yang memang telah lama mengincar sepeda motor milik korban langsung mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya kabur.
“Berkat kerja keras dan kegigihan anggota kami dilapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Saat akan ditangkap oleh petugas, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki pelaku,” terang AKP Zainul.
Untuk diketahui, bahwa pelaku ini merupakan residivis kasus jambret sebanyak dua kali dan baru saja keluar dari LP (lembaga pemasyarakatan) sebelum lebaran.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.” Tandasnya.