Berita hari ini
Pekerja PT. PA Datangi DPRD Tuntut pesangon.
Bangka, Siber.news | Wakil ketua DPRD Bangka Mendra Kurniawan. Amd menerima karyawan dari PT PA Diruang Banmus DPRD Bangka,Rabu (19/2/2020)
Dalam pertemuan itu hadir juga perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Pemkan Bangka dan staf DPRD Bangka. Pada kesempatan itu,Mendra Kurniawan mengatakan kedatangan mereka ke DPRD Bangka adalah memohon bantuan persoalan yang mereka hadapi.
Padahal sebelumnya sudah di fasilitasi agar kedua pihak bisa menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan .
Bahkan kita sudah menemui owner namun jawaban kurang jelas dan masih abu-abu,”ungkap Mendra
Kita berharap masalah bisa diseleaikan secara baik dan para Pekerjan PT. PA pun tidak menutut secara aturan main tetapi masih tetap mengedepan sikap kekeluargaan,”terang Mendra Kurniawan.
Namun ironisnya kata Mendra ada salah seorang pekerja dipanggil oleh pihak ownernya dan mengatakan mimpi kalau kalian bakal dapat pesangon besar.
Saya harap kepada kawan-kawan dari Disnaker pemkab Bangka dapat memanggil pihak terkait dalam permasalahan ini sehingga bisa diselesaikan dengan baik dan lebih mengedepankan azaz kekeluargaan, karena mereka adalah warga kita.imbuh Mendra.
Lebih jauh dikatakan Mendra kita memang menunggu laporan seperti ini karena masih banyak perusahaan yang tidak mengindahkan aturan main,”jelas Mendra.
Sementara pihak Disnaker Pemkab Bangka, Indra Sakti didepan wakil ketua DPRD Bangka dan pekerja PT .PA. menegaskan pihaknya akan mengklarifikasi dulu ke pihak perusahaan apa permasalahan yang sebener terjadi.
Namun secara garis besar kita sudah dapat informasi dan fahami dari penjelasan Bapak Wakil Ketua DPRD Bangka,”katanya.
Indra menerangkan ,Kita akan segera
buat jadwal sidang mediasi apabila sidang mediasi tidak tercapai dan tidak ada titik temu kami keluarkan anjuran sesuai dengan aturan ketenaga kerjaan yang berlaku,”paparnya.
Kita berharap agar ada niat baik dari kedua belah pihak terutama pihak PT.PA dapat menyelesaikaan masalah ini,”kata Indra.
Jangan khawatir kepada pekerja, kami bersedia membantu menengahi permasalahan ini dan kami tidak memihak kemanapun dan apabila dalam sidang mediasi tidak ada titik temu maka undang-undanglah yang akan berbicara.”tegas Indra.
Salah seorang pekerja Daniel warga Kampung Jawa,Sungailiat, Bangka yang sudah bekerja di perusahan tersebut. selama 18 tahun saat diwawancarai mengatakan kedatangan kami ke DPRD Bangka adalah memohon bantuan agar pihak perusahaan membayar pesangon dan jasa kita selama bekeja di perusahaan tersebut.
Selama bekerja kami hanya menerima gaji pokok atau mereka sebut basic sebesar satu juta dan akan ditambah kalau kita bekerja sesuai item-itemnya,”ungkap Daniel.
Ketika disinggung selama bekerja apakah mendapat pelayanan BPJS,Asuransi,cuti atau uang lembur ,diakui Daniel kita tidak ada.
Daneil menjelaskan peristiwa berawal pada tanggal 3 Febuari 2020 kita mau mengambil gaji karena kita vakum sudah 5 bulan kita makan basic saja yang merupakan gaji pokok versi perusahaan.
Pada saat itu anak dari pemilik perusahaan mengatakan karena bulan depan kamu tidak ada basic lagi jadi silahkan cari kerja lain seperti itu ,” jelas Daniel
Jadi dari analisa dan pemikiran kami secara lisan kami sudah diberhentikan,”terang Daniel.
Dari kejadian inilah kami selaku pekerja mengusulkan agar berkonsultasi dengan Wakil ketua DPRD Bangka Mendra Kurniawan.
Saat di singgung adanya selentingan bahasa dari pihak. perusahaan yang menyebutkan mimpi kalau kalian dapat pesangon yang besar, Daniel mengakui memang benar apa yang disampaikan Pak Mendra dan sayalah yang mendengar.
ketika mau bermusyawarah dengan pihak owner namun saya di panggil secara individu untuk menyampaikan kalimat jangan mimpi di siang bolong kalau kalian dapat pesangon karena pihak perusahaan ingin mempekerjakan kalian kembali,” terang Daniel.
Kata Danial dan pekerja lainnya kami tidak mau dan sudah bulat menolak bekerja kembali.(bi)