Uncategorized
Pekerja PLTA Anggocci Tarabintang Humbang Hasundutan Sampai Hari Ini Diduga Tanpa Kontrak Kerja
Pembangunan Proyek PLTA oleh PT. Jiangxi Hidropower Construction |
Kontributor: Imran Tumanggor
Humbang Hasundutan, SBNews.co.id – Tidak diduga sebelumnya sistem perekrutan tenaga kerja di PT. Jiangxi Hidropower Construction dalam pekerjaan Pembangunan Proyek PLTA berlangsung kurang lebih dua tahun hingga saat ini tidak ada kontrak kerja yang dilakukan kepada para pekerja.
Kepada SBNews.co.id saat ditemui dilokasi proyek Pembangunan Listrik Tenaga Air (PLTA) senin, 25 Juni 2018 mengatakan bahwa perusahaan belum melakukan kesepakatan kerja atau Kontrak kerja secara tertulis kepada para pekerja. Selain itu, jaminan keselamatan kerja sangat terlihat minim serta para pekerja belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ifan selaku penanggung jawab lapangan mengatakan bahwa pimpinan tertingginya sedang berada di luar kota. Dan ia menjelaskan bahwa sistem kerja yang dilaksanakan kepada para pekerja sesuai dengan prosedur yang ia pahami. Sistem yang dilakukan kepada para pekerja sudah diketahui dinas ketenagakerjaan Humbang Hasundutan. Artinya tidak ada masalah dalam sistem yang diterapkan.
Ketika ditanya terkait jumlah jam kerja, pihaknya sudah bersepakat bahwa masuk kerja 07,30 Wib dan selesai 17.00 Wib. Tentunya jika diakumulasi jumlah jam kerja yang ditetapkan oleh pihak PT D selama 9,5 jam. Sementara jam kerja semestinya hanya delapan jam kerja per-hari. Jika lebih, mestinya dihitung lembur sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Yang paling menyedihkan dampak dari tidak adanya Kontrak kerja yang dilaksanakan, disaat pekerja mengalami sakit, maka gaji dipotong 60 persen dari pendataan perhari. Hal ini tentunya sangat merugikan para pekerja karena tidak ada yang sebenarnya menginginkan dirinya sakit.
Gerrat Mungkur selaku pembantu dalam mengurusi permasalahan perusahaan menjelaskan bahwa dirinya sistem yang ditetapkan sesuai kesepakatan dengan para pekerja, dan bisa saja di pecat apabila pekerja melakukan protes dengan sistem yang kami terapkan, karena banyak yang ingin bekerja disini,”paparnya.
Terkait keselamatan kerja, kami sudah siapkan sesuai kebutuhan alat kerja, tetapi para pekerja tidak mau menggunakan seperti savety bell,”tambahnya.
Padahal, perusahaan seharusnya melarang bekerja bilamana para pekerja belum menggunakan alat secara sempurna. Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan kerja.
Disaat team SBNews.co.id meminta untuk ditunjukkan savety bell agar diambil gambar, pihak perusahaan berdalih gudang sedang dikunci. Pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan alat bantu kerja savety bell yang seharusnya selalu stand bye untuk digunakan oleh pekerja karena lokasi kerja curam dan tebing.
Beberapa masyarakat yang pernah melihat cara para pekerja menaiki tebing hingga lebih sepuluh meter tanpa alat bantu pengaman kerja juga ikut khawatir melihat kondisi tersebut.
Jika kita mengacu pada peraturan ketenagakerjaan bahwa jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85. Pasal 77 ayat 1, Undang-Undang No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem yakni 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Secara jelas bisa dinyatakan sistem yang dilaksanakan terhadap para pekerja Pembangunan PLTA Anggocci Tarabintang Humbang Hasundutan tidak mengikuti aturan ketenagakerjaan.