Uncategorized
Pasal Penghinaan Terhadap Rakyat Lebih Urgen Dari Pada Pasal Penghinaan Presiden
Bastian Simanjuntak, Geprindo, Politisi GERINDRA DPD DKI Jakarta
Kontributor (Isan Md)
SBNews, Jakarta – Rencana DPR menghadirkan kembali pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seolah merupakan bentuk arogansi penguasa karena menolak putusan MK yang telah meniadakan pasal tersebut. MK yang diketuai Jimly Asshiddqie saat itu menghapus pasal penghinaan terhadap Presiden. Menurut Penjelasan, Bastian P. Simanjuntak, Politisi GERINDRA DPD DKI Jakarta.(6/2) Jika pasal penghinaan terhadap presiden dihidupkan maka saya usul agar DPR juga membuat pasal penghinaan terhadap Rakyat. Demokrasi kita harus adil, jika rakyat diminta untuk menghormati presiden secara berlebihan maka rakyat juga berhak meminta presiden menghormati rakyat, karena sejatinya dalam demokrasi rakyatlah pemilik kekuasaaan tertinggi (UUD 45 pasal 1 ayat (2) )Berkali-kali kita melihat video yang beredar di sosial media dimana presiden Jokowi melemparkan sebuah benda dari dalam mobil ke kerumunan masyarakat yang menyambut presiden, sebagai orang timur bukankah cara seperti itu merupakan prilaku yang tidak sopan dan merendahkan martabat manusia? Coba jika kita balik, rakyat yang melemparkan sesuatu dari dalam mobil ke presiden apakah itu pantas? Ditambah lagi ketika presiden menggunakan sandal jepit dan kaos dalam acara-acara resmi bukankah itu juga merupakan bentuk penghinaan kepada rakyat bahkan negara? Bagaimana jika rakyat yang menggunakan sendal jepit dalam acara-acara resmi kepresidenan?Baru-baru ini kita menyaksikan protes ketua Bem UI yang kepada pemerintah ditanggapi dingin oleh presiden bahkan dibully habis-habisan bahkan oleh para pendukung presiden, saya yakin jika pemerintah terus-terusan represif maka presiden jokowi akan semakin kehilangan legitimasi dari rakyat. Presiden harus benar-benar sadar bahwa rakyatlah pemilik kedaulatan yang sesungguhnya, suara mahasiswa adalah suara rakyat tidak boleh dibalas dengan sinis oleh presiden maupun oleh para pendukungnya. Menurut saya demokrasi di Indonesia beberapa tahun belakangan ini mengalami kemunduran, sudah terlalu banyak perlakuan tidak adil dari rezim berkuasa diawali dari tidak netralnya media, perseteruan internal partai akibat tarik menarik dukungan, tersanderanya politisi akibat kasus-kasus masa lampau, terkungkungnya kebebasan berpendapat akibat adanya pasal hate speech, makar, ITE, terseretnya polri kedalam politik praktis, penuntasan kasus-kasus korupsi yang tebang pilih, rendahnya supremasi hukum terhadap kasus-kasus yang melibatkan politisi yang sedang berkuasa, jika terus menerus dalam situasi seperti saat ini saya sangat khawatir indonesia akan semakin hancur dan ancaman disintegrasi semakin nyata.
SBNews, Jakarta – Rencana DPR menghadirkan kembali pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seolah merupakan bentuk arogansi penguasa karena menolak putusan MK yang telah meniadakan pasal tersebut. MK yang diketuai Jimly Asshiddqie saat itu menghapus pasal penghinaan terhadap Presiden. Menurut Penjelasan, Bastian P. Simanjuntak, Politisi GERINDRA DPD DKI Jakarta.(6/2) Jika pasal penghinaan terhadap presiden dihidupkan maka saya usul agar DPR juga membuat pasal penghinaan terhadap Rakyat. Demokrasi kita harus adil, jika rakyat diminta untuk menghormati presiden secara berlebihan maka rakyat juga berhak meminta presiden menghormati rakyat, karena sejatinya dalam demokrasi rakyatlah pemilik kekuasaaan tertinggi (UUD 45 pasal 1 ayat (2) )Berkali-kali kita melihat video yang beredar di sosial media dimana presiden Jokowi melemparkan sebuah benda dari dalam mobil ke kerumunan masyarakat yang menyambut presiden, sebagai orang timur bukankah cara seperti itu merupakan prilaku yang tidak sopan dan merendahkan martabat manusia? Coba jika kita balik, rakyat yang melemparkan sesuatu dari dalam mobil ke presiden apakah itu pantas? Ditambah lagi ketika presiden menggunakan sandal jepit dan kaos dalam acara-acara resmi bukankah itu juga merupakan bentuk penghinaan kepada rakyat bahkan negara? Bagaimana jika rakyat yang menggunakan sendal jepit dalam acara-acara resmi kepresidenan?Baru-baru ini kita menyaksikan protes ketua Bem UI yang kepada pemerintah ditanggapi dingin oleh presiden bahkan dibully habis-habisan bahkan oleh para pendukung presiden, saya yakin jika pemerintah terus-terusan represif maka presiden jokowi akan semakin kehilangan legitimasi dari rakyat. Presiden harus benar-benar sadar bahwa rakyatlah pemilik kedaulatan yang sesungguhnya, suara mahasiswa adalah suara rakyat tidak boleh dibalas dengan sinis oleh presiden maupun oleh para pendukungnya. Menurut saya demokrasi di Indonesia beberapa tahun belakangan ini mengalami kemunduran, sudah terlalu banyak perlakuan tidak adil dari rezim berkuasa diawali dari tidak netralnya media, perseteruan internal partai akibat tarik menarik dukungan, tersanderanya politisi akibat kasus-kasus masa lampau, terkungkungnya kebebasan berpendapat akibat adanya pasal hate speech, makar, ITE, terseretnya polri kedalam politik praktis, penuntasan kasus-kasus korupsi yang tebang pilih, rendahnya supremasi hukum terhadap kasus-kasus yang melibatkan politisi yang sedang berkuasa, jika terus menerus dalam situasi seperti saat ini saya sangat khawatir indonesia akan semakin hancur dan ancaman disintegrasi semakin nyata.