Uncategorized
PANWASLU Kabupaten Pandeglang Didemo Massa Diduga Akibat Ulah Komisioner Dalam Rekrutment Panwascam Yang Kotori Nilai Demokrasi
Salah satu Orator dalam aksi unras di depan Kantor Sekretariat Panwaslu Kab, Pandeglang |
Penulis: Dadang Sudrajat
Ini terbukti dengan putusannya yang menunjuk para Panwascam terpilih ini diduga adalah semuanya pesanan atau jatah koneksi masing masing Komisioner.
Hal ini yang dikatakan para demonstran yang melakukan aksi di depan Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Pandeglang di Ciwasiat Kamis (16/11/2017). Kepada Wartawan Ucu Fahmi sebagai Korlap aksi mengatakan, aksi ini merupakan mosi ketidak percayaan terhadap Panwaslu kabupaten Pandeglang sebagai penyelenggara PEMILU yang sangat sakral itu.
“ Sebagai lembaga yang melakukan pengawasan pencegahan serta penindakan terhadap hal-hal yang melanggar hukum dalam proses dan tahapan PEMILU.”ujarnya.
Ia juga mengatakan, kini menjadikan sebuah keraguan dan seakan tidak percaya lagi terhadap independensi, kredibilitas dan profesionalitas para komisioner.
Oleh karena itu kami yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pemuda Pengawas Penyelenggara Pemilu (KMP4) menggugat terhadap kinerja para oknum oknum komisioner di Panwaslu kabupaten Pandeglang ini, lanjutnya.
Para massa aksi menuntut agar Ketua Komisioner Panwaslu Kabupaten Pandeglang untuk mengundurkan diri dari jabatannya pasalnya tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Mereka juga menuntut agar POKJA bertanggung jawab terhadap rekrutmen panwascam sekabupaten Pandeglang yang terindikasi diwarnai kebusukan didalamnya.
Pihak Panwaslu agar melakukan rekrutmen ulang atau menggugurkan Panwascam terpilih yang diduga syarat dengan melanggar aturan.
Selain itu juga Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu ( DKPP ) agar menindaklanjuti proses rekrutmen Panwascam oleh Komisioner Panwaslu kabupaten Pandeglang sebab tidak adanya independensi serta profesionalisme, pungkasnya.
Terpisah dikatakan Sobana Ilham Sekretaris Gemasaba Pandeglang, pihaknya sangat apreseasi terhadap gerakan (KMP4) yang melakukan haknya sebagai warga negara dalam mengeluarkan pendapat, namun dalam aksi ini akan lebih serius dan bisa ditindak lanjuti jika disertai dengan fakta atau alat bukti yang bisa didorong untuk diproses Panwaslu.
“ Yang jelas bisa membuktikan diantara yang lolos dalam rekrutmen itu diantaranya ada yang miliki tugas ganda atau terbukti anggota salah satu partai politik,” tegasnya.
Sehingga dalam aksi ini tidak subjektif jika bisa membuktikan jelas diantara mereka ada melanggar aturan sehingga aksinya tidak hampa atau hanya meluapkan kekesalan saja, lanjutnya.