Ombudsman RI Perwakilan Banten dan Kejati Banten perkuat kerjasama
SERANG – SiberNews | Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan, didampingi oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni, Kepala Keasistenan PVL Adam Sutisnawinata dan Harri Widiarsa sebagai Asisten Pemeriksaan Laporan Masyarakat, melakukan gelar pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Banten beserta jajaran Ricardo Sitinjak (WAKAJATI) dan Para Asisten lainnya di Kantor KEJATI Banten, Serang, Senin (15/02/2021).
Pada kesempatan tersebut, Dedy menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi bertujuan agar pengawasan pelayanan publik berjalan lebih baik dan efektif. Termasuk diantaranya dalam proses penyelesaian laporan masyarakat, serta tukar menukar informasi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Asep Nana Mulyana, menyambut terbuka kunjungan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dan tim. Menurutnya, Ombudsman adalah mitra sinergis Kejati Banten dalam pembenahan pelayanan publik pada kantor-kantor kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten. Masukan dan saran Ombudsman dipandang penting untuk memperkuat upaya meningkatkan kualitas layanan publik.
Selain membahas koordinasi pengawasan pelayanan publik secara umum, Dedy menyinggung kembali perihal Zona Integritas, dan predikat WBK yang telah dicapai oleh Kejati Banten di Tahun 2020. Dedy mengingatkan agar pencanangan bukan hanya dilakukan sebagai seremonial belaka, namun juga harus ada komitmen bersama untuk melaksanakannya.
Dedy berharap agar di Tahun ini Kejati Banten juga dapat memperoleh predikat WBBM dengan upaya pelaksanaan pelayanan publik yang terus ditingkatkan yang tentunya dapat berdampak positif bagi masyarakat. “kami berharap tahun ini Kejati Banten dapat meraih predikat WBBM sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta dapat bermanfaat bagi masyarakat, kami Ombudsman Banten siap mendukung setiap langkah dari Kejati Banten guna terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dilingkungkan Kejati Banten dan Kejari kejati yg ada di Wilayah hukum Kejati Banten,” papar Dedy.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Banten sangat membutuhkan masukan-masukan dari Ombudsman Republik Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, “kami berharap Ombudsman RI Perwakilan Banten dapat melihat keadaan kantor kami tentunya di tempat pelayanan, dan kami akan sangat menerima saran serta masukannya guna upaya kami meningkatkan kualitas pelayanan,” Ujar Asep.
Kemudian, Asep juga menyampaikan bahwa kerjasama dan koordinasi antara Ombudsman RI dengan Kejati Banten harus lebih dikedepankan lagi, mengingat bahwa ditingkatan nasional antara Kejaksaan Agung RI dan Ombudsman RI telah melakukan MOU yang tentunya perlu ditindaklanjuti oleh Ombudsman Banten dan Kejati Banten melalu Perjanjian Kerjasama antara keduanya.
“MoU antara Kejagung RI dan Ombudsman RI perlu kita tindaklanjuti melalui Perjanjian Kerjasama antara Ombudsman Banten dengan Kejati Banten, ini perlu kita lakukan agar koordinasi diantara kita lebih efektif dan dapat mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Banten” Ujar Asep.
Dedy menyambut baik hal tersebut, dan akan segera mempersiapkan dan menyusun Perjanjian Kerjasama ini secara bersama agar segera terealisasi. “kami menyambut baik PKS ini, dan akan segera mempersiapkannya lebih lanjut agar segera terealisasi” Jelas Dedy. (Red).