Berita hari ini
Oknum Kades Diduga Sunat Anggaran Covid-19, Ini Kata Kasi Pidsus Dan Komentar Inspektorat
Lebak – Banten, siber.news – Terkait adanya dugaan potongan dana Covid-19 di Desa Neglasari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Plt. Kasi Pidsus Kejari Lebak, Bayu menjelaskan, permasalahan tersebut akan dikaji terlebih dahulu tetapi ini sudah masuk katagori pelanggaran kalau memang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades).
“Saya akan berkoordinasi dulu dengan Kepala Kejaksaan dan mengkajinya dulu, tapi sebaiknya disamping berita dibuatkan dulu saja laporan pengaduaanya dari LSM,” ujar Bayu ketika ditemui di kantornya, Senin 07 Juni 2021, bersama Ketua Forum LSM Lebak.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Lebak, Nainggolan saat dimintai tanggapannya terkait permasalahan tersebut menjelaskan, Ia belum bisa berkomentar banyak karena belum turun ke lapangan.
“Saya belum bisa komentar banyak soal ini pak. Karena belum lihat fakta lapangannya. Yang jelas, pemotongan tidak dibenarkan, akan tetapi melihat beberapa kasus yang juga terjadi di beberapa desa lainnya, aparat desa berada dalam kondisi dilematis ketika ada warga yang terdampak, tetapi tidak masuk daftar penerima, sehingga biasanya aparat desa melakukan musyawarah yang melibatkan penerima dan stakeholder” ujar Nainggolan.
Lanjut Nainggolan “Selama potongan yang sudah disepkati 100 persen dibagikan kepada penerima yang tidak terdaftar (tapi benar-benar terdampak) dan tidak ada yang masuk ke kantong aparat sepeser pun serta BA/dok musyawarahnya lengkap dan sah, aparat desa diminta untuk menghentikan dan membuat usulan baru,”
(Red)