Uncategorized
Oknum Anggota DPRD kab. Pandeglang Di Laporkan Ke Kejati Banten
Saat penyerahan laporan di Kejati Banten |
Penulis : Irfan Bulle
SBNews.co.id – Pandeglang | Akibat perbuatannya yang telah memangkas dana bantuan dari kementrian Koperasi dan UMKM bagi para usaha pemula di kabupaten Pandeglang provinsi Banten, oknum anggota Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pandeglang dari fraksi Demokrat itu dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (KEJATI) provinsi Banten pekan lalu.
“Adanya pemangkasan bantuan dana dari pemerintah untuk para usaha pemula yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan dari fraksi partai Demokrat itu, maka kami melaporkannya ke kantor Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Transfarasi Rakyat (LSM-GTR), kamis, 01/02/2018.
Lebih lanjut anggota LSM-GTR itu mengatakan bahwa semua yang dilaporkannya dianggap sesuai pakta yang terjadi dan semuanya di katakan dengan jelas oleh masyarakat penerima manfa’at program bantuan modal bagi para usaha pemula dari kementrian Koprasi dan UMKM.
“Perbuatan salah seorang oknum anggota Dewan itu tidak mungkin saya laporkan jika tidak punya bukti yang kuat dan akurat,” jelasnya.
Terpisah dikatakan Oji Gojali Ketua LSM-GTR, ia membenarkan bahwa oknum Dewan itu dilaporkan dengan dugaan adanya penyunatan dana bantuan tersebut, berdasarkan hasil cross-cek dari masyarakat penerima manfa’at dan diyakini 100% terjadi pemangkasan yang merugikan pihak penerima dan pemerintah.
“Saya membenarkan bahwa anggota saya melaporkan perbuatan oknum anggota dewan itu ke kejaksaan tinggi Banten berdasarkan persetujuan saya selaku ketua dan dikuatkan data-data yang cukup akurat,” tutur Oji Gojali.