Uncategorized
Nekat Terobos Operasi Zebra Jaya 2017 di Tangerang, Ini Alasan Pengemudi Xenia
Kapolrestro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawa menjawab pertanyaan wartawan, saat Pres Release di Mapolres metro Tangerang kota, Jumat (3/11). Foto: Ist |
Penulis: AS04
Kota Tangerang, SBNews | UH alias Untung (39) mengaku gugup dan panik, sehingga nekat menerobos polisi, saat Operasi Zebra Jaya 2017, pada Rabu (1/11) lalu, di Jl Benteng Betawi, Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Pengemudi minibus Daihatsu Xenia bernopol B-1021-BZW itu nyaris menabrak sejumlah polisi yang saat itu menghadang mobilnya. Kepada polisi, Untung mengaku panik lantaran STNK dan pelat nomor mobil yang dibawanya sudah mati dan pajak menunggak.
“Posisi kemarin distop sama polisi, gugup dan panik, karena kondisi kendaraan saya pelat nomernya dan STNK-nya mati, terus juga masalah SIM,” beber Untung di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (3/11/2017).
Untung juga mengaku takut mobil yang dikendarainya ditilang polisi, lantaran mobil tersebut baru disewanya Rp 5,6 juta. Pengemudi mobil itu mengaku baru pertama kali dihentikan polisi lalu lintas.
“Saya merasa enggak enak sama yang punya mobil,” ujarnya.
Laki-laki yang bekerja dibidang marketing tersebut mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan, ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati aturan lalu lintas.
“Saya jujur sangat menyesal dengan kejadian kemarin, dan tidak akan mengulanginya lagi. Saya juga berpesan kepada rekan lain, lebih baik patuhi rambu lalu lintas dan kelengakapnnya harus disiapkan,” ungkapnya.
Kapolrestro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan, beberkan barang bukti minibus Xenia bernopol B 1021 BZW. Foto: Ist |
Sementara itu, menurut Kapolrestro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan, pelaku juga mengaku tidak enak dengan pemilik kendaraan yang ia bawa, karena sesungguhnya mobil yang dipakai merupakan mobil sewaan.
“Apalagi sang pemilik sudah memberi tahu kalau pajak kendaraan sudah waktunya diperpanjang,” kata Kapolres.
Akibat menerobos polisi saat Operasi Zebra, Untung dikenai pidana ringan tentang melawan dan menghalangi petugas kepolisian, sebagaimana Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP, dengan pidana kurungan selama empat bulan dan denda Rp 1 juta.