Berita hari ini
Misteri di Balik Autopsi, Keluarga Korban Diminta Cabut Laporan
Siber.news | Pertemuan antara keluarga korban dan penyidik Polsek Pabuaran menyisakan banyak pertanyaan?
Narasumber yang saat itu turut mendampingi pelapor (H), paman korban, menceritakan bagaimana janji pembacaan hasil autopsi berubah menjadi sekadar pemberitahuan singkat: almarhumah dinyatakan murni bunuh diri.
Namun, di balik kesimpulan itu, penyidik justru mengakui adanya tanda bekas penganiayaan yang terjadi tiga hingga dua belas hari sebelum kematian.
Fakta yang seharusnya membuka ruang penyelidikan baru, justru ditutup dengan alasan korban sudah meninggal sehingga perkara tidak bisa diproses.
Lebih mengejutkan lagi, Kepada media (S), mengatakan bahwa keluarga diminta mencabut laporan, bahkan diarahkan agar pencabutan dilakukan hari itu juga.
“Waktu itu kami diundang oleh penyidik Polsek Pabuaran, awalnya akan memaparkan hasil otopsi korban. Namun saat tiba dipolsek kami di Poto katanya untuk dokumentasi, kemudian hasil otopsi tidak pernah benar-benar kami terima. secara singkat pihak penyidik mengatakan bahwa korban murni bunuh diri, Dan lebih anehnya lagi kami harus mencabut laporan”, ungkapnya kepada media Rabu (25/02/2026)
Lebih lanjut kata (S), pihaknya menolak mengambil keputusan sepihak, menegaskan bahwa keluarga harus bermusyawarah terlebih dahulu.
“Maaf pak, kami Keluarga besar. harus musyawarah dulu untuk mengambil keputusan,” tambahnya
“Iya silahkan, kalo bisa hari ini juga,” ujar (S) menirukan ucapan penyidik Polsek Pabuaran
Dalam catatan narasumber, terdapat sejumlah kejanggalan yang menimbulkan keraguan terhadap transparansi penyidikan:
– Janji pembacaan hasil autopsi tidak ditepati.
– Salinan hasil autopsi tidak diberikan kepada keluarga.
– Fakta adanya bekas penganiayaan tidak ditindaklanjuti.
– Permintaan pencabutan laporan tanpa alasan hukum yang jelas.
– Desakan agar pencabutan dilakukan segera pada hari itu juga.
Keluarga korban hingga kini masih terus berharap keadilan ada pada pihaknya, bahkan (S) menegaskan jika memang kasusnya harus terhenti kenapa tidak diterbitkan penghentian penyidikan yang berkekuatan hukum tetap.
Bagi mereka, pertemuan di Polsek Pabuaran Polresta serang kota Polda Banten bukan sekadar formalitas, melainkan titik balik yang memperlihatkan adanya kontradiksi: di satu sisi pengakuan adanya bekas penganiayaan, di sisi lain penegasan bahwa kasus harus ditutup sebagai bunuh diri.
Kasus ini menyoroti dilema besar dalam penegakan hukum: bagaimana fakta medis yang menunjukkan indikasi penganiayaan bisa berakhir dengan permintaan pencabutan laporan.
Bagi keluarga, misteri kematian almarhumah belum selesai. Bagi publik, peristiwa ini menjadi cermin atas pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keberanian hukum dalam mengungkap kebenaran.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya menggali informasi resmi dari Polsek Pabuaran Polresta serang kota Polda Banten, Berkali-kali dihubungi Kapolsek Pabuaran Iptu Suwarno belum memberikan keterangan. (BA)





















