Berita hari ini
Menjadi Esensial untuk Para Penulis Buku ; Kemendikbud Akan Dorong Lahirnya Perda Perbukuan;
Cilegon,- Siber.News || Pemerintah Kota Cilegon Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) Menggelar Rapat Kerja perkembangan Regulasi Perbukuan Nasional dan Inisiasi Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait sistem perbukuan. Yang digelar disalah satu Hotel yang berada di kota Cilegon, Selasa. 6/4/2021.
Acara tersebut dihadiri wakil walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, Kepala dinas Pendidikan Kota Cilegon Ismatullah, Kepala Pusat Kurikulum dan perbukuan Kemendikbud Maman faturohman serta Asisten Daerah (Asda) I Provinsi Banten Septo Kalnadi.
Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta mengatakan bagaimana membangkitkan semangat penulis dan pembaca dan menjadikan buku sebagai referensi membangun perpustakaan daerah yang bersimpatif.
“Ini tentang perbukuan nasional kaitannya dengan perpustakaan, kaitannya dengan dunia baca, perbukuan, juga dengan perpustakaan ini terkait tema yang bertentangan nanti kita diskusikan lagi, Ini bagus sebenarnya temanya untuk Cilegon dan ini berjalan 3 hari mudah mudahan lancar,” katanya.
Menurutnya, Kondisi selama ini dunia Perbukuan agak sedikit vakum, namun dirinya akan mendorong untuk menyusun peraturan daerah agar bisa esensial dan melindungi hak cipta para penulis buku.
“Dengan kondisi seperti ini dunia perbukuan agak fakum, sebenernya ada undang undang No 3 tahun 2017 ada undang undang tentang perbukuan tersendiri, itu coba dibedah hari ini, dan ada peraturan pemerintahnya nomor 75 tahun 2019, diturunkan menjadi perda mungkin agar dunia perbukuan ini bergairah kembali, dan sedang didorong untuk menyusun untuk Peraturan Daerah,” ucapnya.
Masih ditempat yang sama, Kepala Pusat Kurikulum dan perbukuan Kemendikbud Maman faturohman akan mendorong ada nya UU Nomer 3 tahun 2017 tentang Perbukuan, sampai menjadi turunan dalam Peraturan Daerah.
“Iyah jadi yang pertama undang undang dan PP itu kan salah satu aturan yang tertinggi dalam sistem pemerintahan kita yah, nah didalam undang undang dan PP itu ternyata ada tagihan diatur lebih lanjut dalam peraturan mentri gitu kan, diatur dilanjut dalam peraturan daerah. Nah ternyata peraturan mentri dan peraturan daerahnya belum ada jadi itu semacam tagihan istilahnya yang secara normatis harus dilengkapi itu yang pertama,” kata Maman.
Dengan adanya Peraturan Daerah maka bisa meningkatkan ekosistem dari perbukuan yang ada di daerah dan menjadi angin segar untuk para penulis
“Jadi ini sesuatu yang sangat esensial dan insya allah dari Kemendikbud, Pemerintah provinsi, tadi sudah disampaikan juga dari koordinator Cilegon juga insya allah komitmen terhadap hal tersebut. Kan perda butuh waktu, butuh banyak pembahasan biasanya pembahasan perda tuh tergantung sikon dan lingkungan, tapi harapannya dalam satu tahun dua tahun bisa muncul, biasanya seperti itu,” pungkasnya. (SPY)