Berita hari ini
Menghasilkan Omset 5 M, Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Praktek Arbosi Ilegal
SIBER.NEWS | JAKARTA | Modus dengan melakukan kegiatan aborsi yang tidak memiliki kahlian / disiplin ilmu bidang kedokteran spesialis kandungan dan melahirkan dan tidak memiliki izin untuk praktek kedokteran serta kegiatan kesehatan lainnya.
Subdit 3 Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana dibidang Kesehatan, Tenaga Kesehatan dan Praktek Kedokteran Ilegal yang berlokasi Praktik di Jl.Paseban Raya No. 61 Rt.002/Rw.007 Kelurahan Paseban Kecamatan Senen Jakarta Pusat.
Praktik Dokter yang berkedok Klinik Ilegal ini telah beroperasi dan melakukan aborsi sebanyak 903 kali Aborsi dan berhasil meraup Omset selama kurun waktu 21 bulan sebesar Rp.5 milyar.
Selain barang bukti pihak kepolisian berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang bertindak sebagai Dokter, Bidan, dan sebagai bagian pemasaran Klinik yang masing-masing berinisial A, RM,dan SI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, MM alias dokter A. “Dia ini memang dokter lulusan salah satu Universitas di Medan. (Sumatera Utara). Diterima menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Riau, tapi tidak pernah masuk. Kemudian dipecat dan memilih pekerjaan seperti yang sekarang,” ujar Yusri.
Dokter ini, kata Yusri, juga pemain lama dalam praktik aborsi ilegal. Selain itu, sang dokter juga pernah terlibat perkara permohonan adopsi anak di wilayah hukum Polres Bekasi, Jawa Barat dan dipidana tiga setengah bulan.
Dalam kasus aborsi, lanjut Yusri, dokter A juga merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus serupa pada 2016. “Pada 2016 Polda Metro Jaya membongkar kasus aborsi ilegal di beberapa lokasi. Tennyata dokter AA adaah salah satu pelakunya yang belum tertangkap,” ujarnya.
“Tersangka kedua adalah seorang yang mengaku sebagai bidan. Masih kita dalami keterangannya. Ia bertindak sebagai perantara atau calo bagi yang ingin aborsi,” kata Yusri.
Selain itu, kata Yusri, ia mempromosikan kegiatan aborsi ilegal itu di jaringan internet. “Sejauh ini pengakuan tersangka sudah berpraktik selama 21 bulan,” ujarnya.
Memang jika ditelisik lebih jauh, alamat praktik aborsi ilegal itu sudah terdaftar di peta layanan google (google map) sebagai Klinik Bunda C.Rupanya Rupanya itu salah satu modus praktik para tersangka.Dari pengakuan tersangka, kata Yusri, praktik aborsi ilegal yang dilakukan sudah menangani lebih dari 1.600 pasien. Sedangkan tarif yang dikenakan bervariasi tergantung usia kandungan; makin lama kian mahal.
“Satu bulan Rp1 juta, dua bulan Rp2 juta, kalau tiga bulan Rp3 juta. Lebih dari itu Rp4 juta ke atas,” ungkap Yusri.
Dari tersangka ketiga adalah asisten dua pelaku lain. “Ia menjadi karyawan dokter dan bidan itu. Tercatat sebagai pelaku kambuhan yang pernah dipidana selama dua tahun tiga bulan dalam kejahatan yang sama,” ujar Yusri.
Para tersangka dijerat dengan beberapa ancaman pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan, UU Tenaga Kesehatan, dan UU Praktik Kedokteran. “Petugas akan mengenakan pasal berlapis. Sanksi pidana di UU itu belum ada yang sampai 10 tahun,” ujar Yusri.
Sedangkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Merdeka Sirait yang hadir di Polda Metro menegaskan, UU Perlindungan Anak dapat digunakan untuk menjerat para tersangka. “Pengertian anak adalah sejak dalam kandungan hingga usia 18,” ujarnya.Tak lupa Aris mengucapkan hormat dan salut kepada Subditsumdaling dan Polda Metro Jaya. “Saya acungkan jempol atas pengungkapan kasus ini,” ujarnya. (Teguh)