Menantu Kadinsos Pandeglang Terdaftar Penerima Aktif BST
Kab. Pandeglang – Diduga seorang anak menantu dari Kepala Dinas Sosial (KADINSOS) kabupaten Pandeglang – Banten terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfa’at (KPM) aktif Bantuan Sosial Tunai (BST) dampak mewabahnya Covid 19. Sejatinya penerima bantuan itu (DA) warga Kp. Bantarsari RT.011 RW.006 Desa Batubantar kecamatan Cimanuk Pandeglang ini masuk dalam kategori orang mampu, hingga sangat tidak layak menerima bantuan. Sesuai Surat Edaran Dinas Sosial kabupaten Pandeglang Nomor : 460/1691- Dinsos/V/2020 Tertanggal 11 Mei 2020.
Sementara tertuang dalam Surat Edaran tersebut sebagai format penghapusan dengan penjelasan sebagai berikut: Keluarga tidak Layak / Mampu, Keluarga tidak ditemukan / pindah, Penerima meninggal / tidak ada, Keluarga dapat bansos lain, Penerima Ganda (Keluarga menerima lebih dari satu), dan Lainnya.
Menanggapi atas hal itu Kepala Dinas Sosial Kab. Pandeglang Hj. Nuriyah mengatakan, bahwa pihak Dinas Sosial tidak ada urusannya dengan menantu, dan jika KPM ini tidak sesuai maka tidak boleh dicairkan. “Maaf kalau tidak sesuai gak boleh dicairkan,” ujarnya via Aplikasi WhatsApp miliknya, Kamis (04/06/2020). “tidak boleh diambi, harus dikembalikan kalau tetap dicairkan itu pihak desa dan kecamatan berarti tidak melaksanakan verifikasi dan siapapun kalau tidak sesuai agar dikembalikan ke negara,” tegasnya.
Terpisah dilontarkan Moh.Iqbal Adjie Anggota Perkumpulan Barisan Rakyat Aktivis Koalisi Untuk Daerah (BARAKUDA) mengomentari kejadian ini. Tentang adanya data KPM tersebut adalah usulan pihak Pemerintah Daerah (PEMDA) namun disitu terselip nama seorang menantu Kepala Dinas Sosial kabupaten Pandeglang.
“Jika memang hal itu terjadi sangat memalukan karena Kadinsos yang membuat edaran tetapi malah dilanggar oleh menantunya yang mengajukan BST, timbulnya seorang menantu Kadinsos sebagai penerima aktif tentunya berdasarkan usulan.
Dan sangat mudah jika ingin mengetahui benar atau tidaknya hal penerima bantuan Kemensos tersebut maka tinggal buka saja Sistem Informasi Kementerian Sosial, masukan nomor NIK dan nama saja maka akan keliahatan dia sebagai penerima Bansos atau bukan, disitu juga akan jelas kelihatan apakah itu pendataan lama atau ajuan baru dari Pemda, sangat mudah,” jelas Iqbal.
Masih kata dia, jika ada pembatalan atau penghapusan terhadap KPM yang dipandang tidak layak menerima bantuan tersebut karena termasuk kategori masyarakat mampu dalam segi ekonomi kesehariannya, atau bilamana ada pengembalian anggaran atau uang kepada negara, maka sangat diharapkan agar para pihak khususnya Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang untuk transparan berita acara pengembaliannya seperti apa, sehingga publik di Pandeglang ini bisa memahami atas segala sesuatu yang menyangkut pengembalian kepada negara itu, pungkas Iqbal. (M. Irfan Dani)