Melindungi dan Kasih Sayang Terhadap Anak, Kapolda Metro Jaya Bersama Mensos RI Ungkap Kasus WNA Prancis Seksual Dibawah Umur
Jakarta | 09-07-2020 Lakukan upaya memerangi eksploitasi seksual anak lintas negara. Langkah ini merupakan komitmen Polri dan Pemerintah untuk meningkatkan kesadaran akan eksploitasi seksual di Indonesia.
Kepolisian Daerah Metro Jaya Bersama Menteri Sosial RI, dan KemenPPPA berhasil ungkap kasus eksploitasi secara ekonomi, dan atau seksual terhadap 305 orang anak di bawah umur yang dilakukan Warga Negara (WN) Prancis di wilayah Hukum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus sexsual terhadap anak itu, polisi meringkus satu pelaku berinisial FAC (65) berwarga negara Perancis. Dalam pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat soal adanya WNA paruh baya kerap menawarkan pemotretan kepada anak-anak di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Jakarta Barat. Dari sana kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap FAC tengah berada dalam kamar hotel bersama dua anak perempuan di bawah umur tanpa busana.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, bahwa korban FAC mencapai 305 orang yang semuanya di bawah umur. “Untuk korban sebanyak 305 anak. Jadi anak ini bisa dikatakan anak di bawah umur, berumur 18 min 1 hari,” ujar Kapolda ke awak Media saat jumpa pers di Makopolda Metro Jaya, Kamis, (09/07).
Kapolda mengatakan kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat mengenai WNA yang diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dengan iming-iming sebagai model.
Kepolisian kemudian menanggapi laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berujung dengan penangkapan FAC di salah satu hotel di Jakarta Barat. Saat penangkapan FAC petugas juga turut mengamankan dua anak perempuan di bawah umur.
Setelah diamankan, petugas menginterogasi pelaku dan didapatkan bahwa yang bersangkutan mencari korbannya di mall-mall hingga anak-anak jalanan. Korbannya ditawari untuk menjadi model dan ketika sampai di hotel korban diminta untuk berfoto tanpa busana dan dipaksa berhubungan badan.
“Untuk modus operandi pelaku untuk berjalan-jalan dimana ada kerumunan anak-anak mereka mendekati, dibujuk dan diajak ditawarkan jadi foto model. Anak yang mau mereka bawa ke hotel,” ujar Kapolda.
Setiap beraksi, pelaku selalu merekam aksinya dengan menggunakan kamera tersembunyi yang ditempatkan di kamar hotel yang digunakan.
Saat petugas membongkar laptop pelaku, petugas menemukan sebanyak 305 video tidak senonoh yang dilakukan pelaku dengan korban yang berbeda-beda.
“305 orang ini berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Ada (kamera) video tersembunyi tersangka simpan di kamar tersebut ketika pelaku melakukan aksinya,” ujar Kapolda.
Akibat perbuatannya, Pelaku kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 junto 76 D UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati dan atau penjara seumur hidup. (Guh)