Melalui LI-BAPAN Jabar, Masyarakat Petani Pangalengan Inginkan Pendaya Gunaan lahan Terlantar
Penulis :
BANDUNG | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI-BAPAN) Jawa Barat (JABAR) Menerima Laporan dari Pimpinan Pusat Perkumpulan Petani Cinta Indonesia (PPCI). Terkait Lahan Kosong milik Negara yang dikuasai oleh PTPN 8 Pangalengan sebesar 800 Hektar untuk di jadikan lahan garapan oleh masyarakat petani yang berada di Kecamatan. Pangalengan dan Kecamatan. Kertasari.
Permohonan pendaya gunaan lahan terlantar dan lahan yang sudah tidak produktif tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PPCI Aos Resmana di Kantor DPD LI-BAPAN di Ujung Berung Kota Bandung. Rabu, (16/12/2020).
Dalam hal ini LI-BAPAN DPD JABAR Diminta untuk membantu masyarakat yang tergabung dalam PPCI berjumlah 761 anggota terkait Permohonan pendaya gunaan lahan terlantar dan lahan yang sudah tidak produktif agar dapat di gunakan oleh masyarakat.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua PPCI Aos Resmana kepata team liputan Siber.news
Iya menyebutkan bahwa kehadirannya mewakili warga petani untuk meminta bantuan terkait ijin pendaya gunaan lahan terlantar agar bisa di kelola oleh masyarakat.
“Kami disini memohon bantuan kepada LI-BAPAN untuk mengupayakan terkait ijin dari pihak-terkait khususnya PTPN 8.” Sebutnya
Di tempat yang sama Kepala Badan LI-BAPAN Jabar Toni Karel Antonius membenarkan atas permohonan dari perwakilan warga petani yang berada di pangalengan.
“Benar, kami telah terima aduan itu. Sesuai moto Bapan dalam memperjuangkan hak para pencari keadilan maka kami Bapan Jabar akan menindaklanjuti,” ujar Toni
Lanjut toni mengatakan ia akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang meiliki wewenang atas lahan tersebut.
“Prosesnya sperti apa, tentu kita akan lakukan koordinasi kepada pihak yang memang ada di dalamnya untuk mengetahui mekanisme untuk ijin tersebut,” katanya
“Seperti apapun itu dalam memperjuangkan hak masyarakat kami akan berjuang,” pungkasnya. (AK)