Berita hari ini
Masuk Pantai Karangsari Carita Ada Dua Tiket Satu Objek
Penulis :
Pandeglang Banten, Siber.news – Bagi wisatawan yang berkunjung ke Lokasi Pantai Karangsari Carita dikenakan pembelian Dua tiket dari dua pos untuk satu objek wisata pantai, Sabtu (28/12/2019). Pembelian Dua tiket tersebut dari pos retribusi pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang yang dikelola Lucia dan CS, sementara utuk tiket yang satunya dari pihak ahli waris yang merasa memiliki lahan parkir dalam objek itu.
Selain itu, pihak Ahli Waris Tancap Plang di Lahan parkir Pantai Karangsari Carita Disalahkan oleh pihak Pemda, dan tiket yang dukeluarkan pihak ahli waris pun disalahkan karena tiket tersebut adalah tiket paket Lebaran dan tidak berasuransi.
“Tiket yang dikeluarkan atau dijual oleh pihak mereka (ahli waris) itu adalah tiket yang salah, karena tiket itu adalah tiket paket lebaran bukan tiket untuk menjelang tahun baru, dan tiket itu tidak berasuransi,” ujar Suryadi pihak dinas perhubungan di Lokasi tersebut, Sabtu (28/12/2019).
“Berkaitan plang yang ditancapkan di Lokasi ini juga salah, karena yang terulis diplang itu salah semua,” imbunhnya. sementara Ida Lusia enggan dikonfirmasi dan menyerahkannya kepada Suryadi.
Suryadi juga menjelaskan berkaitan dengan Lusia yang dianggap pengelola pantai itu, menurut Suryadi bahwa Lusia bukan pihak pengelola yang ada ikatan kerjasama dengan pihak Pemda Pandeglang, namun sosok Lusia di Lokasi tersebut hanya sebatas kepanjangan tangan pihak pemda yang disertakan pengelolaan retribusi di Lokasi parkir Pantai Karangsari Carita.
“Kalau kaitan ibu Ida Lusia dengan pihak pemda itu sipatnya bukan kerja sama, karena kalau kerja sama harus ada bukti MoU, sementara ibu Lusia berada disini sebatas membantu pihak kami dalam urusan retribusi,” jelas Suryadi.
Dikatakan pihak ahli waris Unus bin Saripan melalui Encuk Sukarna selaku pemegang kuasa Gugatan lahan pantai Karangsari Carita, dikatakannya bahwa apa yang dikatakan Suryadi itu terbalik, jika langkah atau pemasangan plang itu salah, dan yang tertulis diplang itu salah mestinya pihak Pemda harus melakukan teguran atau somasi terhadap kami, dan buktikan salahnya dimana, bila pihak Pemda merasa benar maka harus dibuktikan kebenarannya.
“Kami pihak ahli waris sangat wenang menancapkan palng, karena Lokasi itu hak kami, adapun yang berkaitan dengan tiket itu adalah tiket masuk lahan atau lokasi kami,” tutur Encuk.
“Jika plang dan tiket yang kami keluarkan dipandang salah, maka silahkan untuk disomasi, kami tunggu, dan kami berharap pihak pemda Pandeglang untuk menunjukan keabsahan atas kepmilikan lahan tersebut,” pungkasnya. (Irf)
Manggala
28 Desember 2019 at 22:20
Mantaf