Berita hari ini
(Masih) Soal Abu, PEKAT IB Kota Sawahlunto Akan Surati PLTU Ombilin
PLTU Ombilin. (Foto: FaktaSumbar.com) |
Sawahlunto,
SBNews.co.id
– Dalam salah satu keputusan Rapat Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB)
Kota Sawahlunto, Kamis (20/12/2018), akan menyurati Pembangkit Listrik Tenaga
Uap (PLTU) Ombilin dalam waktu dekat ini.
SBNews.co.id
– Dalam salah satu keputusan Rapat Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB)
Kota Sawahlunto, Kamis (20/12/2018), akan menyurati Pembangkit Listrik Tenaga
Uap (PLTU) Ombilin dalam waktu dekat ini.
Penyuratan
tersebut terkait abu PLTU yang sampai saat ini masih menjadi tanda tanya di tengah
masyarakat Kota Sawahlunto. “Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh salah
satu Pengurus DPD PEKAT IB Kota Sawahlunto, bahwa limbah dan/ atau abu PLTU
harus mendapat jawaban logis dari pihak PLTU,” ungkap Rico Adi Utama, Ketua DPD
PEKAT IB Kota Sawahlunto.
tersebut terkait abu PLTU yang sampai saat ini masih menjadi tanda tanya di tengah
masyarakat Kota Sawahlunto. “Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh salah
satu Pengurus DPD PEKAT IB Kota Sawahlunto, bahwa limbah dan/ atau abu PLTU
harus mendapat jawaban logis dari pihak PLTU,” ungkap Rico Adi Utama, Ketua DPD
PEKAT IB Kota Sawahlunto.
Lebih
lanjut Rico Adi Utama memaparkan, bahwa informasi lainnya terkait abu PLTU
adalah pembuangan akhir termasuk potensi pemanfaatnnya, selain dugaan polusi
udara yang ditimbulkan. “Kami juga mendapat informasi, bahwa abu PLTU sampai
saat ini masih mengendap dan bisa saja sewaktu – waktu melimpah. Sementara,
terkait polusinya, PLTU sempat pernah beralasan karena kerusakan alat dan
sedang dilakukan perbaikan,” imbuhnya.
lanjut Rico Adi Utama memaparkan, bahwa informasi lainnya terkait abu PLTU
adalah pembuangan akhir termasuk potensi pemanfaatnnya, selain dugaan polusi
udara yang ditimbulkan. “Kami juga mendapat informasi, bahwa abu PLTU sampai
saat ini masih mengendap dan bisa saja sewaktu – waktu melimpah. Sementara,
terkait polusinya, PLTU sempat pernah beralasan karena kerusakan alat dan
sedang dilakukan perbaikan,” imbuhnya.
“Tetapi
kami harus memastikan masyarakat sebagai pihak yang terdampak dengan polusi abu
PLTU tersebut, bisa diperiksa kesehatannya, terutama dengan saluran pernafasan.
PLTU kan ada dana CSR (Corporate Social
Responsibiltty), karena ini masalah sosial masyarakat disekitar apalagi
terdampak dengan kegiatan perusahaannya. Banyak hal yang bisa dilakukan dengan
dana CSR tersebut,” pungkas Rico Adi Utama.
kami harus memastikan masyarakat sebagai pihak yang terdampak dengan polusi abu
PLTU tersebut, bisa diperiksa kesehatannya, terutama dengan saluran pernafasan.
PLTU kan ada dana CSR (Corporate Social
Responsibiltty), karena ini masalah sosial masyarakat disekitar apalagi
terdampak dengan kegiatan perusahaannya. Banyak hal yang bisa dilakukan dengan
dana CSR tersebut,” pungkas Rico Adi Utama.
“PEKAT
IB sebagai Ormas, tentu merespon ini demi kepentingan masyarakat. Semoga PLTU
Ombilin kooporatif dan menjawab surat yang akan kami layangkan tersebut,”
tandasnya.
IB sebagai Ormas, tentu merespon ini demi kepentingan masyarakat. Semoga PLTU
Ombilin kooporatif dan menjawab surat yang akan kami layangkan tersebut,”
tandasnya.
Untuk
diketahui,
sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan
UU No 40 tahun 2007 Pasal 74 ayat (1), (2), (3), dan (4), bunyi pasal tersebut
sebagai berikut : a) Undang-undang Perseroan Terbatas tersebut menyatakan
perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan
segala sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab social dan
lingkungan.
diketahui,
sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan
UU No 40 tahun 2007 Pasal 74 ayat (1), (2), (3), dan (4), bunyi pasal tersebut
sebagai berikut : a) Undang-undang Perseroan Terbatas tersebut menyatakan
perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan
segala sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab social dan
lingkungan.
Sementara,
uruf b). Tanggung jawab social dan lingkungan itu merupakan kewajiban perseroan
yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya
dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
uruf b). Tanggung jawab social dan lingkungan itu merupakan kewajiban perseroan
yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya
dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Selain
itu, Pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kewajiban soal
pemberian CSR tersebut hanya terbatas pada perseroan atau perusahaan yang
kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam. (***)
itu, Pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kewajiban soal
pemberian CSR tersebut hanya terbatas pada perseroan atau perusahaan yang
kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam. (***)