Berita hari ini
MAPPAK Minta KEJATI Banten Usut Tuntas Terkait Lelang RSUD Cilonggrang, Labuan dan RSJKO
Kota Serang, Siber.news – Koalisi MAPPAK Laporkan ke Kejati Banten terkait adanya Lelang yang diduga kurang sehat. Maka dengan ini Koalisi MAPPAK Banten mengadukan Lelang Pengadaan Jasa Kontruksi Pembangunan Gedung RSUD Cilograng, Labuan dan RSJKO.
Amrul Ketua DPP LSM GEGER Banten yang tergabung dalam Koalisi MAPPAK Banten mengatakan.” Kami sebagai lembaga sosial kontrol melakukan laporan aduan ke Kejati Banten guna untuk Pencegahan dalam Tender yang sedang dilaksanakan agar tidak terjadi lagi kesewenang – wenangan seolah – olah kebal terhadap hukum, dan juga untuk pencegahan adanya tidak Tindak Pidana Korupsi dan perbuatan melawan hukum.
Amrul menambahkan beberapa dugaan dalam proses lelang Pembangunan Gedung RSUD Cilograng, Labuan dan RSJKO dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang selama ini menjadi perbincangan Publik yaitu :
1. dugaan penguncian beberapa persyaratan mengikuti lelang yang hanya dimiliki oleh calon pemenang lelang sehingga persyaratan- persyaratan yang mengakibatkan hilangnya kesempatan penyedia lain untuk berkompetisi
2. dugaan persyaratan Rekening koran mundur kebelakang misalkan dari April – September 2021 sedangkan mulai tender sampai dengan pelaksanaan perkiraan Bulan Februari -Maret 2022, terindikasi adanya persengkokolan dimana pemenang nya sudah dipersiapkan.
3. dugaan adanya Pembiaran walaupun ada kesalahan dokumen dimana dalam DLK Surat pernyataan di tunjukan misalkan untuk RSUD Cilograng padahal tender tersebut untuk RSUD Labuan dan RSJKO.
4. dugaan adanya tidak kesesuaian antara Nilai HPS sebagaimana dalam IKP ( Intruksi Kepada Peserta).
5. dugaan para peserta lelang yang terindikasi persengkokolan memasukan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama.
Dimana jika ada kesalahan kesalahan Dokumen tentu menyalahi Perpres 12 tahun 2021 apalagi memasukan penawaran dengan nilai penawaran medekati HPS dan hampir sama dengan HPS yang tertuang dalam IKP.
Lanjut” Amrul, dan apabila itu terjadi pada Lelang yang sekarang masih dalam pelaksanaan yang kami utarakan beberapa poin diatas maka pemenang lelang tersebut harus dibatalkan. Sebagaimana lelang RSUD 8 lantai dari mulai lelang yang ramai dalam pemberitaan media online/ cetak dan LSM yang sekarang sudah dilaksanakan Diduga adanya temuan dalam pemeriksaan PHO didampingi BPK RI perwakilan Banten yang diduga proses lelang yang diduga bermaslah/ tidak sehat. apakah akan sama dengan dilakukan kembali dalam Tender Pembangunna RSUD Cilograng, Labuan dan RSJKO dalam mengajukan penawaran salah satunya dalam meng Upload data Rekening koran yang terkesan margin eror sehingga menimbulkan tanda tanya besar. Rabu, (19/01). “ungkapnya”
“Eli jaro,selaku kordinator MAPPAK, menyampaikan bahwa benar sudah memberikan berkas pengaduan adanya beberapa kejanggalan yang kami patut duga adanya dugaan rekayasa dalam lelang proyek tersebut.
surat laporan kami juga kita tembuskan kepada pimpinan Aparat Penegak Hukum (APH) pusat agar semua pihak ikut memeriksa dan mengawal lelang tersebut guna antisipasi terjadinya Nepotisme atau pelanggaran Tindak Pidana Korupsi di dalam lingkungan pemerintahan Dinas Kesehatan Banten sebagai Pengguna Jasa. tuturnya
“Ivan selaku humas Kejati Banten, dalam wawancara menyampaikan pada awak media “benar adanya pengaduan dari Mappak Banten kepada kejati Banten dan berkas laporan sudah kami terima mungkin akan kami pelajari terlebih dahulu ‘insya allah dalam waktu dekat kami akan memberikan informasi kepada perwakilan dari Mappak, Banten”
kami Kejati Banten mengucapkan terimakasih kepada koalisi MAPPAK yang masih percaya kepada kami dan mau peduli dalam aktifitasnya selaku kontrol dan mempercayakan dalam kasus dugaanya kepada kejati Banten, jelasnya, Tutupnya
Ditempat terpisah kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp belum bisa memberikan keterangan terkait adanya laporan dari MAPPAK terkait Terkait Lelang RSUD Cilonggrang, Labuan dan RSJKO ke Kejati Banten. (br-siber)