Berita hari ini
Manggala Garuda Putih Aksi di Kejati JABAR Kasus Rapid Test Agar Dituntaskan
Penulis :
Bandung, siber.news | Aksi unjuk rasa Manggala Garuda Putih depan kantor Kejati Jabar, yang diterima perwakilan Kasi Penkum Dody Gojali, SH,. MH.
Dalam orasinya Agus satria menyampaikan, kami melakukan aksi unjuk rasa memberikan dukungan serta desakan kepada pihak Kejati Jabar segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Rapid tes senilai 56 Milyar tahun anggaran 2020.
Dugaan tindak pidana korupsi dilaporkan oleh Ormas Manggala Garuda Putih (MGP). Melalui Biro Hukum, H. Ijudin Rahmat, SH, Biro Investigasi Agus Satria, Robby Anbia S, SE dan Moch dadang Ormas MGP telah melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan RAPID TEST Dinas Kesehatan Jabar ke Kejati Jabar pada hari Rabu 23 Desember 2020, Perihal : Laporan Pengaduan Penyimpangan Pengadaan Rapid Tes Covid-19 Dengan Nilai Anggaran Rp56.000.000.000 Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020.
Realisasi pengadaan dengan nilai anggaran Rp 52.082.000.000 , untuk 29.5000 Rapid Test dengan menentukan 10 (sepuluh) perusahaan penyedia dari 22 perusahaan yang tercantum dalam Usulan Penyedia dan dari sepuluh Perusahaan penyedia terdapat 3 perusahan yang tidak tercantum dalam Usulan Penyedia, dengan 5 (lima) merk Rapid Tes dan dengan harga yang berbeda-beda.
Masih menurut Ormas MGP, yang disampaikan open Agus Satria dari Biro Investigasi, “Rapid Tes merek GENBODY pada harga yang kami survei di lapangan adalah Rp 180.000,- tetapi dalam harga pengadaan yang dilakukan Dinkes Jabar adalah Rp 218.000,- per pcs, dalam pengadaan Rapid Test merek GENBODY, Dinkes Jabar mengadakan 50.000 (lima puluh ribu) pcs dengan nilai anggaran Rp 10.945.000.000,- Bilamana kita hitung kali dengan harga survei di lapangan Rp 180.000,- X 50.000 pcs = Rp9.000.000.000,- kalau harga survei kami tepat maka Rp 10.945.000.000 – Rp 9.000.000.000 = Rp1.945.000.000
Rapid Tes merk ZYBIO pada harga yang kami survei di lapangan adalah harga Rp 115.00,- tetapi dalam harga pengadaan yang dilakukan Dinkes Jabar adalah Rp165.000 – per pcs, dalam pengadaan Rapid Test merek ZYBIO, Dinkes Jabar mengadakan 6.5000 (Enam puluh lima ribu) pcs dengan nilai Rp10.725.000.000,- Bilamana kita hitung dengan harga survei di lapangan Rp115.000 X 65.000 pcs = Rp7.475.000.000,- kalau harga survei tepat Rp10.725.000.000 – Rp7.475.000.000 = Rp3.250.000.000,-
Rapid Tes merek CLUNGENE pada harga yang kami survey di lapangan adalah Rp 80.000,- tetapi dalam harga pengadaan yang dilakukan Dinkes Jabar adalah Rp 132.000,- per lcd, dalam pengadaan Rapid Test merek CLUNGENE, Dinkes Jabar mengadakan 65000 (Enam puluh lima ribu) pcs dengan nilai anggaran Rp 8.580.000.000,- Bilamana kita hitung dengan harga survei di lapangan Rp 80.000 X 65.000 pcs = Rp 5.200.000.000,- dan kalau harga survei kami tepat, Rp 8.580.000.000 – Rp 5.200.000.000 = Rp 3.380.000.000,-
Rapid Tes merk LIVZON pada harga yang kami survei di lapangan adalah Rp115.000,- tetapi dalam harga pengadaan yang dilakukan Dinkes Jabar adalah Rp125.500,,- per pcs, dalam pengadaan Rapid Tes merk LIVZON, Dinkes Jabar mengadakan 65.000 (enam puluh lima ribu) pcs dengan nilai anggaran Rp7.842.500.000,- Bilamana kita hitung dengan harga hasil survei Rp 115.000 X 65000 pcs = Rp7.200.000.000,- dan kalau harga survei kami tepat Rp 7.842.000.000 – Rp 7.200.000.000 = Rp 642.500.000,-
Rapid Tes merek PCI kami tidak mendapatkan harga survei di lapangan yang kami temukan dengan kata PCI adalah Prosedur intervensi non bedah dengan menggunakan kateter untuk melebarkan atau membuka pembuluh darah koroner yang menyempit dengan balon atau stent tetapi Dinkes Jabar untuk merek PCI memberikan harga Rp 280.00,- per pcs, pengadaan Rapid Tes merek PCI, Dinkes Jabar mengadakan berjumlah 50000 (Lima puluh ribu) pcs dengan nilai Rp14.000.000.000,-“.
Dari kelima merek Rapid Test yang diadakan Dinkes Jabar sudah ditentukan kepada 10 perusahaan penyedia Rapid Tes diantaranya :
- PT GENBODY mendapatkan kontrak senilai Rp10.945.000.000 rupiah dengan jumlah 50.000 Rapid Test;
- PT MEDIS METROPOLITAN mendapatkan kontrak senilai 7.425.000.000 dengan jumlah 45.000 Rapid Tes;
- PT TAWADA HEALTH CARE, mendapatkan kontrak senilai Rp1.650.000.000 dengan
jumlah 10000 Rapid Tes;
- CV PRASETYA UTAMA mendapatkan kontrak senilai Rp1.650.000.000 dengan jumlah 10.000 Rapid Tes;
- CV PRASETYA UTAMA tidak terdaftar sebagai usulan penyedia;
5 PT PESONA SCIENTIFIC mendapatkan kontrak senilai Rp1.320.000.000 dengan jumlah
10.000 Rapid Tes;
- PT TAHTA DJAGA INTERNASIONAL mendapatkan kontrak senilai Rp5.940.000.000
dengan jumlah 45.000 pcs Rapid Tes;
- PT MIGNON SISTA INTERNASIONAL mendapatkan kontrak senilai Rp1.320.000.000
dengan jumlah 1.000 pcs Rapid Tes. (PT MIGNON SOETA INTERNASIOONAL tidak terdaftar sebagai usulan penyedia;
- PT SURGICA ALKESINDO mendapatkan kontrak senilai Rp6.627.500.000 dengan jumlah 55.000 pcs Rapid Tes. (PT SURGICA ALKESINDO tidak terdaftar sebagai perusahaan usulan penyedia;
- PT INTERGASTRA NUSANTARA mendapatkan kontrak Rp1.205.000.000 dengan jumlah 10.000 pcs Rapid Tes;
- PT MULTI GUNA CIPTA PESONA mendapatkan nilai kontrak Rp14.000.000.000 dengan jumlah 50.000 pcs Rapid Tes;
Dalam hal ini, menurut Agus Satria, Dinkes Jabar diduga melakukan pengkondisian pengadaan RAPID TEST demi kepentingan perorangan ataupun kelompok dengan cara mengatur pengkondisian pengadaan Rapid Tes dengan pihak perusahaan penyedia untuk mendapatkan CASH BACK dengan cara MARK UP harga atau dengan cara lainnya.
“Untuk itu sudah sewajarnya Kejati Jabar mengusut sampai tuntas kasus dugaan korupsi tersebut,”
Di sela aksi Manggala Garuda putih KASI PENKUM Dody Gojali menyampaikan, kepada masa ormas MGP, pertama saya ucapkan banyak terima kasih kepada rekan rekan MGP telah menyampaikan aspirasi ke pada Kejati.
Lanjut kasi penkum, laporan sudah kami tangani dari tahap dipelajari, saat ini sudah dilakukan penyelidikan, nanti juga kami akan panggil pihak pelapor untuk dipintai keterangan, ucapnya.
Di lokasi aksi berbeda MGP diterima perwakilan Anggota DPRD provinsi Jawa Barat dari Komisi I Muslihat dari Fraksi PKS, beliau menyampaikan, saya pribadi mendukung dan menerima aspirasi MGP, pada dasarnya siapapun punya hak untuk melaporkan bila ditemukan tindak pidana korupsi.
Senada disampaikan perwakilan Dinas Kesehatan provinsi Jawa Barat Imas menuturkan, apa yang menjadi aspirasi Manggala itu satu bentuk tanggung jawab masyarakat kepada pemerintahan,
Kami tentunya apresiasi dgn apa yang dilakukan Manggala Garuda Putih tentang rapid tes, pungkasnya. (acep)