Jabar, Siber News I Persoalan pengadaan RAPID TEST senilai 56 milyar tahun anggaran 2020 Dinkes propinsi Jawa barat (Jabar) masih dalam pemeriksaan Kejati Jabar, dengan memanggil para ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi Jabar. Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan secara resmi Manggala Garuda putih hampir satu tahun.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut mendapatkan tanggapan dari kang Dodi Permana Aktivis kemanusiaan, di ruang kerjanya beliau menuturkan, RAPID TEST hanya di jadikan aturan yang tak kongkrit atau acak acakan yang menjadikan terperasnya Uang Rakyat.
Menyoal tentang korupsi di pandemi Covid, kata Dodi, itu jelas menjadi alat korupsi Termasif dan terstruktur , mulai dari pihak pengusaha luar (internasional) dan nasional hingga daerah sangat jelas proyek Konspirasi terkorup.
“Hanya Butuh penegakan Hukum yang tegas saja, Maka semua bisa di hentikan,” tegasnya.
Dodi menegaskan, Sejujurnya bagi dirinya Covid 19 itu sudah tidak berbahaya, yang berbaya itu adalah Petugas COVID dari hulu sampai hilir terus menerus berkampanye Covid 19 yang berakibat duit negara habis dan rakyat menderita bertambah sengsara.
Di tempat berbeda saat di konfirmasi Agus satria, sebagai pelapor dari pihak Manggala menyampaikan, tentunya kami akan mengawal terus proses Kasus ini sampai kemeja pengadilan, siapapun yang melakukan korupsi untuk kemanusiaan tentunya harus di hukum berat.
“Kami memohon dan meminta dukungan doa dari masyarakat Jabar, para aktivis kemanusiaan dan anti korupsi, semoga kasus ini cepat di tuntaskan sehingga masyarakat bisa kembali percaya kepada pihak APH dalam hal ini Kejaksaan sebagai garda terdepan penyelamatan yang negara dan masyarakat. (Redaksi)