Berita hari ini
Mahfud MD: “Jiwasraya Tak Bisa Lagi Dibelokan Ke Perdata”
Penulis :
SIBER.NEWS | JAKARTA | Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, bahwa penegak hukum akan terus mengusut kasus Jiwasraya dan Asabri.
Mahfud menyampaikan hal itu usai melakukan pertemuan tertutup dengan Jaksa Agung di kantornya, Rabu (22/01/2020).
” Itu jalur hukum tetap berjalan. Jadi Kejaksaan Agung sudah menyampaikan tadi. Detail-detail, langkah-langkah yang sudah dilakukan,” kata Mahfud.
Disampaikan Mahfud, kemungkinan kasus Jiwasraya dan Asabri dibelokkan ke perdata sudah tertutup, sebab, kasus ini sudah masuk ke hukum pidana.
” Hukum pidana ada jalurnya sendiri. Kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana, tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata, kalau memang ada unsur pidananya,” ujarnya.
Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri, Mahfud meminta masyarakat untuk bersabar menunggu.
Editor : Teguh
Sumber : Strategi.co.id