Uncategorized
MABES POLRI Bekuk Pencetak Uang Palsu Di Pandeglang Banten
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Lutiarto Amsono |
Penulis : Redaksi
Pandeglang – SBNews.co.id, gudang pencetakan dan pembuatan uang palsu yang berlokasi di Jalan Raya Labuan KM 05 Cikoneng atau tepatnya di Kampung Santika Desa Palurahan Kecamatan Kadu Hejo Kabupaten Pandeglang, pada Selasa (17/4) pagi.
Gudang pembuatan uang palsu tersebut berkamuflase menjadi toko buku dan percetakan dengan nama toko Dianam Jaya dan diduga telah beroperasi selama dua tahun lebih. Aparat Kepolisian dari Polres Pandeglang bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Lutiarto Amsono menuturkan, bahwa penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (17/4/2018), merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri yang sebelumnya telah menangkap terduga pelaku pengedar uang palsu di wilayah Gambir atau tepatnya di Jakarta Pusat, Pada Senin (16/4/2018 kemarin.
Indra juga mengatakan, bahwa Polres Pandeglang hanya membantu dalam mengamankan tempat penggerebekan dan membantu membawa barang bukti dan mengamankan para tersangka.
“Penggerebekan hari ini merupakan hasil pengembangan kasus yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri yang sebelumnya Bareskrim telah menangkap dua orang tersangka di Jakarta Selatan yang diduga menjadi pelaku pengedar uang palsu,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penggerebekan.
Masih kata Kapolres , setidaknya ada 2 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut yang berinisial “A” yang diduga pemilik serta pelaku pembuat dan pencetak uang palsu dan Y adalah seorang pria yang bertugas membantu dalam pencetakan dan pembuatan uang palsu.
Lanjut Kapolres menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan tersebut merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. “Kami telah mengamankan 2 tersangka yakni A dan Y, keduanya merupakan residivis dengan kasus yang sama,” beber Kapolres Pandeglang