Berita hari ini
LSM GEMPITA: Posisi Makta Selaku Tim Verifikasi Dana Desa Layak Dikaji Ulang
Pandeglang Banten, SBNews.co.id – Posisi Makta, SE jika Betul-betul dinobatkan sebagai salah satu tim Verifikasi Alokasi Dana Desa dan Dana Bantuan dari provinsi Banten sekaligus Dana Desa (ADD, Banprov, DD) untuk Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang nantinya dikucurkan pada beberapa desa, seperti desa Kalanganyar, Labuan, Rancateureup, Teluk, Caringin, Banyu Mekar, Banyu Biru, Cigondang dan Sukamaju kecamatan Labuan kabupaten Pandeglang layak dikaji ulang.
Sosok Makta, yang terkesan labil dalam bertindak apalagi ketika harus mengambil satu kesimpulan terkesan amburadul, hal demikian layak untuk di pikirkan kembali, contohnya Ketika Wartawan akan mengkonfirmasi dia pada Jumat lalu usai Musrenbangdes Desa Cigondang, Makta menolak, konon katanya Makta menepiskan tangan kuli tinta dan bergegas menghindar.
“Hal itu sangat kami sayangkan karena Wartawan berhak mengetahui sejauh mana materi Musrenbangdes yang harus di publikasi,” terang M. Yaya Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (DPD LSM GEMPITA) untuk kabupaten Pandeglang, Senin (28-01-2019).
“Ulah Makta, Lanjut Yaya, Tidak hanya sebatas itu, sebab yang kami ketahui Dia pernah tersangkut masalah yang luar biasa ketika di tugaskan sebagai Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa Sukamaju Tahun lalu, dimana Makta saat itu berperan sebagai penanggung jawab sekaligus Pengguna Anggaran ADD, Banprov dan DD, pada akhirnya memanen masalah baik soal penyerapan keuangan maupun fisik, buktinya ketika Makta menginstruksikan pembuatan Embung di tengah Perumahan tanpa adanya petakan Sawah akhirnya disoal,” paparnya.
Ironisnya, Embung desa Sukamaju hingga saat ini tidak bisa di fungsikan, di tambah Makta Membagi-bagikan uang pada seluruh Staff desa Sukamaju kala itu, dengan alasan bahwa itu adalah uang yang diambil dari bagian gaji dirinya.
“Ternyata itu adalah bukan uang gaji, tapi Dana Desa yang semestinya di alokasikan untuk pembangunan Desa Sukamaju,” ungkap Yaya.
M. Yaya juga mengatakan, bahwa jika mencermati prilaku Makta yang menolak di konfirmasi Media, maka dia berharap agar Atep Purnama selaku Camat, berikut Edi Junaedi sebagai Sekmat Kecamatan Labuan agar mengkaji ulang jangan sampai Citra Labuan jatuh pada lobang untuk yang ke dua kalinya, tegasnya.
Terpisah dikatakan Taufik Hidayat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang berkomentar melalui Telphon genggam miliknya, bahwa seharusnya hasil musrenbang tersebut mesti dipaparkan kepada masyarakat.
“Hasil Musrenbangdes sejatinya harus diketahui oleh Masyarakat, dan itu salah satu Hak Masyarakat untuk mengetahui kearah mana kelanjutan pembangunan yang ada di Desanya,” jelas Taufik. (Rus/Irf)
