Hukum & Kriminal
Lahan SMP SEGAR Depok Digugat Para Ahli Waris
SIBER.NEWS, DEPOK| Para ahli waris dari pemilik lahan yang berada di Jalan Raya Jakarta Bogor Km 37 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong Kota Depok melakukan gugatan ke pengadilan negeri Depok pada Kamis 20 Juli 2023 kemarin.
Para ahli waris itu menggugat Yayasan Semangat Genta Rohani yang dianggap telah mengklem lahan miliknya secara keseluruhan.
Sedangkan, Menurut informasi bahwa sebelumnya tanah kepunyaan dari almarhum ayahnya bernama Suratmo yang memiliki luasan 3270 meter persegi itu hanya dihibahkan seluas 500 Meter Persegi. Namun, berdasarkan keterangan dari salah satu ahli waris bernama Tedy, Bahwa lahan tersebut telah dikuasai secara keseluruhan oleh Yayasan tersebut.
Kuasa hukum dari Para ahli waris bernama Odrasi mengaku bahwa sebelumnya sudah dilayangkan beberapa kali somasi serta upaya mediasi. Namun hingga kini tak kunjung mendapati penyelesaian.
Berdasarkan sejumlah bukti dokumen kepemilikan lahan tersebut kini para ahli waris melakukan gugatan ke pengadilan negeri depok dengan harapan lahan peninggalan dari ayahnya itu segera dikembalikan oleh Yayasan Semangat Genta Rohani. (Guh).