Uncategorized
Lagi-lagi PTSL Katanya Gratis Tapi Harus Bayar 500 ribu
Pandeglang-SBNews.co.id, Kepala Desa Kramatmanik kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang akui bahwa pihak panitia desa dalam menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) melakukan pungutan terhadap penerima manfaat (masyarakat) sebesar Rp.500.000 perbuku.
“benar ada pungutan, itu untuk pembelian materai segala macam, dan belum semuanya masyarakat penerima manfaat memberi dana tersebut, ada beberapa masyarakat yang sudah bayar serta banyak juga yang belum ngasih,” ujar Enung.
Terpisah dikatakan salah seorang masyarakat desa yang tidak bersedia disebut namanya pada media ini, sekaligus dirinya selaku pembuat sertifikat atau penerima manfaat program. Pihaknya mengakui sudah membayar sebagian tagihan yang diserahkan kepada pihak panitia bernama H. Hamim.
“Saya sudah membayar sebanyak satu buku (bidang) dan yang satu bukunya masih nunggak uang itu saya serahkan kepada Ketua panitia yaitu H. Hamim,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa dalam pembuatan sertifikat itu memang dimusyawarahkan bahkan selaku penerima manfaat diharuskan untuk membuat pernyataan persetujuan serta pernyataan tidak keberatan atas pungutan tersebut, dan pernyataan itu sudah disediakan oleh panitia, ungkapnya.