Uncategorized
Kuasa Hukum Nursiman Korban Dugaan Penyerobotan Lahan Melapor Ke POLDA Banten
Serang, Siber.news – Aspia Priya paruh bayah 58 tahun kelahiran Pandeglang pekerjaan buruh tani, merasa di rugikan oleh seorang yang mengaku ahli waris dari almarhum unus bin saripan yang dimana almarhum adalah kake kandung Nursiman, beliau menginggalkan warisan satu bidang tanah seluas 10.950,M2 yang terletak di Blok Cileuweng desa Sukarame kecamatan Carita kabupaten Pandeglang Banten, tepatnya di pesisir pantai karang sari, yang diketahui oleh nursiman awal mula pada tanggal 12 agustus 2023 pasca adanya keributan antara inisial “EB” dan” IL” yang masing – masing mengaku bahwa tanah tersebut milik mereka yang saat ini dikelolah untuk lahan parkir di sekitaran Pantai.
menurut kuasa hukum Nursiman, menjelaskan kepada awak media membenarakan adanya pelaporan ke Polda Banten terkait dugaan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen dan peneyerobotan lahan milik klien kami Nursiman, yang dimana berdasarkan surat kekitir nomor khoir, C.19 persil 173 d.d.IV yang terletak di objek wisata pantai karang sari tersebut.
“kami dari kuasa hukum Nursiman /klien kami sudah melaporkan terduga yang mengklaim sebagai ahli waris dengan nomor STPL /B/330/XII/2023 dugaan yang di terapkan dalam ketentuan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHpidana dan atau 385 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial ”US” dan kawan kawan, Serang, 05 Desember 2023
“saya ucapkan terimakasi atas pelayanan kepolisisan polda banten dan saya sangat mengapresiasi kepada polda banten yang sudah merespon dan menangapi laporan kami dengan alat bukti sementara Kekikitir dan surat Penetapan Ahli waris dari pengadilan tinggi agama banten, bahwa Nursiman lah selaku Ahli waris yang sah yang mempunyai hak warisan satu bidang tanah tersebut yang saat ini dikuasai oleh inisial US dan Kawan kawan, ujarnya
saat di konfirmasi nursiman, menambahakan bahwa dirinya sudah melakukan upaya musyarwarah terlebih dahulu karena masalah ini sudah dari bulan agustus lalu dan sebelum kami melakukan pelaporan resmi kita sudah melakukan konsultasi dan konfirmasi terlebih dahulu kepada DUMAS di polda banten dan berdasarkan alat bukti yang kita punya pihak Dumas meminta kita untuk buat laporan resmi karena alat bukti yang kita punya ini sudah lenkap dan cukup bukti untuk masuk ke ranah pidana, ungkap Nursiman
“Nursiman beserta kuasa hukum berharap semoga laporan tersebut segera di tindak lanjuti oleh penyidik polda banten agar secepatnya di proses orang yang mengaku ngaku sebagai ahli waris dari Unus bin Saripan karena dia bukan dari keturuna kake saya yang bernama unus bin saripan, agar di proses hukum guna efek jera karena kalo tidak di proses hukum orang tersebut khawatir akan meraja lela dan menzolimi banyak korban lainya “ungkap Nursiman