Berita hari ini
KPAD Terus Kawal Kasus Pencabulan Anak
Pangkalpinang (Babel), SBNews.co.id – Kasus Pencabulan anak di bawah umur terus di proses oleh pihak Pilrestro Bekasi kota, Yang mana pada hari senin sempat konferensi pers pihak kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung yang mana pelaku Pencabulan anak sebut saja mawar(korban) berada di Bangka Belitung dan kemudian Berhasil di amankan atas kerjasama pihak KPAD BABEL, KPPAD Kepulauan Riau dan PPA Polda Kepulauan Bangka Belitung.Dan pelaku di amankan di Polda Bangka Belitung Kemudian di terbangkan Ke Bekasi Kota karena TKP berada di Bekasi Kota yang di pimpin oleh Ipda.Windu bersama anggota PPA Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Dan hari ini kamis(11/04/2019) Korban dan Saksi berangkat untuk melakukan pemeriksaan di Polrestro Bekasi Kota dan langsung di dampingi oleh KPAD Kota Bekasi.
Dan hasil investigasi KPAD Bekasi sama dengan keterangan KPAD Bangka Belitung yang mana
Hasil pemeriksaan lanjutan atas kasus kekerasan seksual tersebut dengan korban mawar bahwa tersangka TS telah melakukan tindakan bejatnya itu tak lain paman korban mawar terjadi sejak korban umur 5 tahun sampai dengan sekarang yang mana korban sekarang berumur 8 tahun, yang mana aksi bejatnya itu di lakukan sebanyak 16 kali. Mawar merupakan anak typical cerdas dan supel namun akibat tidak adanya perlindungn dari orang tua kandung/org tua angkat yg mengakibatkan korban mengalami kekerasan seksual.
Untuk pengembangan kasus, baik dari motif dan latarbelakang, KPAD Kota Bekasi meminta Polrestro Bekasi Kota Reskrim Unit PPA utk mendalami lbh jauh. Korban mawar saat ini merasa nyaman dengan keluarga ibu YC yang sekarang menjadi orang tua asuh yang berada di Bangka Belitung.
Sementara itu Aris Setiawan, SE Ketua KPAD Kota Bekasi didampingi dengan Rusham SE, MM (Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi) dan
Dian Kusumawati, SPsi, MPd Kom. (bidang sosial, bencana, dan pemulihan KPAD Kota Bekasi
Lucky Purwantini, S.Psi, MPsi Pokja Bimbingan, Konseling, Trauma Healing KPAD Kota Bekasi), Saat mendampingi korban mawar legalitas secara administrasi adopsi sehingga kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari tdk terjadi lagi, ujar Aris Setiawan.
Sementara itu KPAD Kota bekasi akan dampingi Korban dan Ibu YC untuk bertemu ibu kandung dan juga diperlukan support dari lingkungan keluarga saat ini, lingkungan tempat tinggal, dan sekolah untuk menghapus memori kejadian dan menerima mawar di lingkungan tersebut, dan diperlukan monitoring berkelanjutan dari Instansi utk pemulihan mental korban, tegas Aris.
Dalam proses penyidikan tersebut dari Polrestro Bekasi Kota oleh Iptu Tamat Suryani, SH, MH kanit PPA Polrestro Bekasi Kota. (Hdf)