Uncategorized
Korupsi DD, Polres Mesuji Limpahkan Kades Rejomulyo ke Kejaksaan
Jurnalis : Agus Rahardja
SBNews l Polres Mesuji limpahkan Kasus Dugaan tindak pidana kprupsi (korupsi) Dana Desa Yang Di Lakukan oknum Kepala Desa Rejo Mulyo Narto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang.
“Iya benar tadi pagi pelimpahanya, dengan dikawal beberapa personil kami, oknum Kades tersebut di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Menggala,” ungkap Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo SH, S.Ik, MM saat di temui di ruang kerjanya, pada Kamis (19/04/2018).
Kapolres mengatakan, bahwa dengan kejadian ini, nantinya ia berharap agar para Kepala Desa tetap melaksanakan fungsinya dengan benar, dan jangan takut menggunakan anggaran jika masih dalam koridor kebenaran.
“Harapan kedepanya, kita kan sudah ada MoU sejak awal tahun 2018 ini terkait pengawasan Dana Desa, dengan kejadian ini jangan pula para Kepala Desa merasa takut menggunakan anggaran, namun tetap laksanakan pembangunan sebagai mana mestinya, intinya kita tetap sama sama mengawasi dana desa tersebut, dimana ini adalah salah satu peran aktif anggota Bhabinkamtibmas kami,” kata mantan Kabag Binopsnal Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung ini.
Sementata itu, Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Zainul Fachri, Ia menghimbau kepada para kepala desa untuk tidak menjadikan momok atas kasus yang menimpa seorang oknum Kades tersebut.
“Pastinya dengan kejadian ini kami dari kepolisian berharap agar kiranya para Kades tetap amanah menjalankan tugas dan fungsinya, serta jangan merasa takut untuk tujuan membangun desa jika dalam realisaainya berdasar pada kebenaran, dan untuk dipahamkan kami tidak akan mencari cari kesalahan, berkaca pada kasus saudara Narto bahwa ia memang terindikasi bersalah dalam pelaksanaan anggaran yang menjadi kewenanganya,” tegas Kasat Reskrim.
Ditambahkan AKP Zainul Fachry, bahwa selain tahap pemberkasan dinilai lengkap, pelimpahan tersebut juga berdasarkan surat dari pihak Kejaksaan Negeri.
“Pelimpahan berkas tersebut berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang tertanggal 27 maret 2018 dengan nomor surat B-18/N.8.15/Fd.1/03/2018 menerangkan bahwa berkas perkara atas nama Narto bin Sukiman yang terindikasi melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 atau pasal 8 undang undang RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dinyatakan lengkap,” imbuhnya.
Disinggung terkait ancaman terhadap tersangka tersebut, polisi berpangkat Perwira Pertama ini mengatakan, untuk ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang dituntutkanya.
“Mengikut pasal tersebut bahwa tersangka dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar,” tegasnya.
Lebih lanjut AKP Zainul mengatakan, bahwa pihaknya akan tetap bekerja secara profesional dan proporsional dalam penanganan segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum.
“Dalam penanganan perkara apapun kami tetap bekerja secara profesional serta proporsional, mengingat bahwa kepolisian juga termasuk corp yang berada di garis depan dalam penindakan segala bentuk perbuatan yang melanggar undang undang,” lanjutnya.
Lebih dalam ia menambahkan, bahwa dalam peoses perkara Kepala Desa Rejo Mulyo tersebut ia juga melibatkan beberapa instansi dalam penangananya.
“Kami tetap berkordinasi dengan pihak pihak yang berkompeten dalam penanganan suatu perkara, contohnya kasus Kepala Desa ini kami juga penetapan kerugian uang negaranya berdasarkan pemeriksaan tim auditor BPK, dimana hasil dari audit tersebut BPK menyatakan ada potensi kerugian negara senilai Rp 121.000.000,” pungkasnya