Uncategorized
KORLABI SIAP ” BACK UP HUKUM ” KAPOLDA UNTUK PENAHANAN ADE ARMANDO
Kontributor (MI)
SBNews – Tangerang I Korlabi dorong agar Kapolda Metro Jaya berani atau jangan takut untuk perintahkan penyidiknya yang menangani semua kasus yang melibatkan Ade Armando untuk segera melakukan proses hukum dengan semestinya sesuai Kuhap UU.RI no. 8 / 1981 Jo. Perkapolri no. 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana sbg dasar hukum, termasuk utamanya agar status Tersangkanya DOKTOR ADE ARMANDO. (29/01/18)Pada kasus awal terkait penodaan agama dan kitab suci Al Quran dapat disegerakan dengan payung hukum Kuhap dan perkapolri, sebelum ditingkatkan menjadi P – 21. oleh penuntut umum/ JPU untuk selanjutnya pihak JPU dapat menindaklanjuti dgn menyegerakan penyerahan berkas perkara Ade Armando ke pengadilan sbg terdakwa, KORLABI/ KOORDINATOR BELA ISLAM MENYAYANGKAN LAMBATNYA PIHAK PENYIDIK menindak lanjuti perkara Ade Armando yang sudah memakan waktu selama 2 tahun sejak pelaporan oleh Johan Khan pada 23 Mai 2015 melalui lp.: TBL/ 1990/ V/ 2015/ PMJ/ DITTESKRIMSUS , TANGGAL 23 MAI 2015 dan status tersangka disandang oleh ade armando pada 25 Januari 2017 , yang tidak lama kemudian polisi penyidik sendiri yang meng SP 3 kan status TSK tersebut terkait tentang ujar kebencian atau hate spech yg melanggar UU. RI No .11 / 2008 Jo.UU. RI No. 19 thn 2016 Tentang ITE.Atas dasar SP.3 ini masyarakat atau aktifis pemerhati hukum dan pencahari keadilan melakukan pra peradilan di pengadilan Jakarta Selatan , maka putusannya prapid dimaksud pada tgl 4 September 2017 kembali mnjadikan Ade Armando berstatus tersangka, maka secara hukum atau KUHAP pasal 110 ayat 1 Penyidik wajib sesegera mungkin segera mnyerahkan berkas perkara ke Penuntut Umum.Maka seharusnya atas dasar dikabulkannya pra peradilan atas penetapan SP.3 dari kepolisian trhadap Armando maka secara kewajaran serta acara pidana formal dari sudut pandang tempus/ tempo dari penetapan penolakan atas SP.3 ini trhadap yg bersangkutan seharusnya sudah dpt ditingkatkan mnjdi P- 21 oleh JPU Kejari Jaksel, bahkan seharusnya berdasarkan tempus penetapan gugurnya SP.3 September 2017 seharusnya perkara tsb sdh atau minimal tengah bergulir persidangannya di pengadilan negeri Jakarta Selatan.Atas kesan berlama lama dari penyidik tsb. Menjadikan Ade Armando terus lakukan delik concursus untuk mngibarkan serta umbar syahwat ujar kebenciannya melalui sosmed terhadap agama islam dgn mencela kembali ajaran Al Quran dan Al Hadist serta juga mnghinakan tokoh ulama kharismatik imam besar habib rizieq shihab, sehingga beberapa orang dari murid atau jamaah sang Imam besar melaporkan kembali sang doktor komunikasi yg sehari harinya sbg dosen UI ke bareskrim polri.Tanpa disadari oleh penyidik , penyidik seperti melepas ade armando sebagai ” bentuk pembiaran “, untuk melakukan pengulangan tindak pidana pelanggaran delik UU .ITE. dan mengabaikan functie van het recht atau tentang fungsi hukum trhadap sipelaku delik atau dader/ pleger atau para pelaku kejahatan lainnya / daders van missdaad atau yg berpotensi / potentiele daders atau potentiele plegers van misdaad sebagai efek jera.Kenapa Kapolda sepertinya enggan atau berkesan ” takut ” terhadap diri Ade Armando untuk menindak lanjuti atau melaksanakan isi penetapan yg berkekuatan memaksa/ ius konstitum atau perintah Pengadilan negeri jakarta selatan.Himbauan saya Kapolda Irjen ( pol ) Idham Aziz dengan kewenangannya yang ada agar segera perintahkan penyidik bawahannya tangkap Ade Armando. Karena perbuatan yg berulang dengan bukti beberapa laporan untuk dirinya telah ada di Bareskrim Mabes Polri . Yang justru apabila terus didiamkan jelas membahayakan persatuan nkri . Fakta sang doktor dosen UI bukan mnjaga keutuhan yg selalu digaungkannya di medsos.
SBNews – Tangerang I Korlabi dorong agar Kapolda Metro Jaya berani atau jangan takut untuk perintahkan penyidiknya yang menangani semua kasus yang melibatkan Ade Armando untuk segera melakukan proses hukum dengan semestinya sesuai Kuhap UU.RI no. 8 / 1981 Jo. Perkapolri no. 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana sbg dasar hukum, termasuk utamanya agar status Tersangkanya DOKTOR ADE ARMANDO. (29/01/18)Pada kasus awal terkait penodaan agama dan kitab suci Al Quran dapat disegerakan dengan payung hukum Kuhap dan perkapolri, sebelum ditingkatkan menjadi P – 21. oleh penuntut umum/ JPU untuk selanjutnya pihak JPU dapat menindaklanjuti dgn menyegerakan penyerahan berkas perkara Ade Armando ke pengadilan sbg terdakwa, KORLABI/ KOORDINATOR BELA ISLAM MENYAYANGKAN LAMBATNYA PIHAK PENYIDIK menindak lanjuti perkara Ade Armando yang sudah memakan waktu selama 2 tahun sejak pelaporan oleh Johan Khan pada 23 Mai 2015 melalui lp.: TBL/ 1990/ V/ 2015/ PMJ/ DITTESKRIMSUS , TANGGAL 23 MAI 2015 dan status tersangka disandang oleh ade armando pada 25 Januari 2017 , yang tidak lama kemudian polisi penyidik sendiri yang meng SP 3 kan status TSK tersebut terkait tentang ujar kebencian atau hate spech yg melanggar UU. RI No .11 / 2008 Jo.UU. RI No. 19 thn 2016 Tentang ITE.Atas dasar SP.3 ini masyarakat atau aktifis pemerhati hukum dan pencahari keadilan melakukan pra peradilan di pengadilan Jakarta Selatan , maka putusannya prapid dimaksud pada tgl 4 September 2017 kembali mnjadikan Ade Armando berstatus tersangka, maka secara hukum atau KUHAP pasal 110 ayat 1 Penyidik wajib sesegera mungkin segera mnyerahkan berkas perkara ke Penuntut Umum.Maka seharusnya atas dasar dikabulkannya pra peradilan atas penetapan SP.3 dari kepolisian trhadap Armando maka secara kewajaran serta acara pidana formal dari sudut pandang tempus/ tempo dari penetapan penolakan atas SP.3 ini trhadap yg bersangkutan seharusnya sudah dpt ditingkatkan mnjdi P- 21 oleh JPU Kejari Jaksel, bahkan seharusnya berdasarkan tempus penetapan gugurnya SP.3 September 2017 seharusnya perkara tsb sdh atau minimal tengah bergulir persidangannya di pengadilan negeri Jakarta Selatan.Atas kesan berlama lama dari penyidik tsb. Menjadikan Ade Armando terus lakukan delik concursus untuk mngibarkan serta umbar syahwat ujar kebenciannya melalui sosmed terhadap agama islam dgn mencela kembali ajaran Al Quran dan Al Hadist serta juga mnghinakan tokoh ulama kharismatik imam besar habib rizieq shihab, sehingga beberapa orang dari murid atau jamaah sang Imam besar melaporkan kembali sang doktor komunikasi yg sehari harinya sbg dosen UI ke bareskrim polri.Tanpa disadari oleh penyidik , penyidik seperti melepas ade armando sebagai ” bentuk pembiaran “, untuk melakukan pengulangan tindak pidana pelanggaran delik UU .ITE. dan mengabaikan functie van het recht atau tentang fungsi hukum trhadap sipelaku delik atau dader/ pleger atau para pelaku kejahatan lainnya / daders van missdaad atau yg berpotensi / potentiele daders atau potentiele plegers van misdaad sebagai efek jera.Kenapa Kapolda sepertinya enggan atau berkesan ” takut ” terhadap diri Ade Armando untuk menindak lanjuti atau melaksanakan isi penetapan yg berkekuatan memaksa/ ius konstitum atau perintah Pengadilan negeri jakarta selatan.Himbauan saya Kapolda Irjen ( pol ) Idham Aziz dengan kewenangannya yang ada agar segera perintahkan penyidik bawahannya tangkap Ade Armando. Karena perbuatan yg berulang dengan bukti beberapa laporan untuk dirinya telah ada di Bareskrim Mabes Polri . Yang justru apabila terus didiamkan jelas membahayakan persatuan nkri . Fakta sang doktor dosen UI bukan mnjaga keutuhan yg selalu digaungkannya di medsos.