Berita hari ini
Konsultan Pengawas Menilai Proyek TPT Link Cibadak Walantaka Tidak Bagus
Serang, siber.news | Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) kota Serang yang berlokasi di Link. Cibadak kelurahan Tegal Sari kecamatan Walantaka, sesuai dengan yang tertuang dalam papan informasi dengan nilai kontrak Rp 199.648.000, dengan sumber anggaranya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kota Serang tahun 2022.
CV.Galih Cantigi sebagai pelaksana dan konsultan pengawas CV Ratu cipta Management, berdasarkan fakta di lapangan hasil pantauan awak media terkesan dibangun asal jadi, sehingga berpotensi hasil bangunan tidak akan sesuai dengan target proyek itu.
Dalam pemasangan batu pondasi tersebut, lobang galian dalam kondisi terendam air, namun pelaksana pekerjaan tetap saja melakukan pemasangan batu itu, tanpa ada upaya untuk melakukan penyedotan atau menguras air dalam galian itu.
Robi yang mengaku dari pelaksana proyek Rabu (9/3) mengatakan, pekerjaan ini galiannya sedalam 50 cm dengan panjang galian 200 meter.
“ Dasarnya kita gak ada alat, jadi kita gunakan secara manual, atau diakali dengan cara ditutup sebagian saja dengan menggunakan ember sebisa bisanya petukang yang mengerjakan agar adukan bisa menempel dengan batu,”ujarnya.
Berbeda dengan konsultan pengawas Keva saat dikonfirmasi di lokasi yang mengatakan bahwa, tidak dibenarkan pekerjaaan seperti itu pasalnya jika dipaksakan tidak akan maksimal hasil dari pekerjaan itu, jelasnya.
“Menurut saya pekerjaan itu tidak bagus dan tidak layak pasalnya di bawah permukaan batu mengandung air yang banyak sehingga adukan tidak akan rekat dengan sempurna dengan batu, maka harus diperbaiki lagi pekerjaan tersebut”, tegasnya.
Terpisah dikatakan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR kota Serang Haryato mengatakan, bahwa pihaknya telah memanggil pihak penyedia jasa konstruksi dengan konsultannya. “ Pekerjaan itu kini sedang diperbaiki oleh pihak pelaksana,” jelas Haryanto. (sfl)
