Uncategorized
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kecamatan Picung – Seruduk Kantor Camat Picung
Penulis : Redaksi
Pandeglang – SBNews.co.id | Pemuda yang tergabung dalam organisasi KNPI dikecamatan picung datangi kantor kecamatan picung untuk meminta tegas dalam menyikapi kepala Desa yang semena-mena memberhentikan staf atau perangkatnya.
Agus ketua KNPI kecamatan picung menjelaskan bahwa semua ada mekanisme yang harus ditempuh gak bisa se enaknya aja ganti perangkat
” Minimalnya kan harus ada alasan yang jelas kenapa dia diberhentikan, ini bukan kerajaan yang bisa seenaknya aja gonta-ganti orang” jelas Agus.(27/4)
Agus menambahkan bahwa alasan dia datang ke kantor kecamatan ini bukan tanpa alasan atau bukan tanpa repferensi yang jelas kita berdasarkan peraturan permendagri dan Perbub.
” Jadi Jelas pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa ada mekanisme Khusus yang harus ditempuh sebagaimana yang kita ketahui di Permendagri No 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa dipasal 5 jelas diatur, Bahwa bisa diberhentikan karena, meninggal Dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan, ditambah turunannya di Perbub Pandeglang Nomor 81 tahun 2016 tentang perangkat Desa pasal 2 ayat 2 jelas disana Mengatur bahwa perangkat desa diangkat oleh kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat” Tambahnya.
Ditempat yang sama Edi Suhaedi sekretaris KNPI Picung menjelaskan bahwa ada perangkat desa yang awalnya bekerja dikantor desa tapi beberapa hari ini dia tidak masuk pas dikonfirmasi kepada orangnya ternyata meja tempat dia bekerja sudah di isi orang baru.
” jadi setelah kami ngobrol dengan orang yang dulu kerja disana dia menjelaskan bahwa tempat dia bekerja sudah diisi oranglain. ” bebernya.
Sampai berita ini di tayangkan SBNews.co.id berusaha untuk konfirmasi kepada pihak kepala desa.