Berita hari ini
Komisi IV DPRD Kab. Pandeglang Minta Penegak Hukum Periksa TKSK Angsana
Ketua Komisi IV DPRD Kab. Pandeglang E. Supriadi, S.Ip |
” Wajar wakil
rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) kecewa terhadap dugaan pengkoordiniran dan penyunatan dana bantuan
masyarakat. Bukan yang pertama melainkan
ada beberapa kejadian dimana bantuan langsung kepada masyarakat walau dibekali
dengan juklak dan Juknis namun, oknum selalu mengakal-akali demi meraih
keuntungan dalam sebuah program”
rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) kecewa terhadap dugaan pengkoordiniran dan penyunatan dana bantuan
masyarakat. Bukan yang pertama melainkan
ada beberapa kejadian dimana bantuan langsung kepada masyarakat walau dibekali
dengan juklak dan Juknis namun, oknum selalu mengakal-akali demi meraih
keuntungan dalam sebuah program”
PANDEGLANG, SBNews.co.id – Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Tenaga
Kerja Sosial Kecamatan ( TKSK ) Angsana dianggap merugikan Kelompok Usaha Bersama Ekonomi
(KUBE) sebanyak 10 kelompok.
Kerja Sosial Kecamatan ( TKSK ) Angsana dianggap merugikan Kelompok Usaha Bersama Ekonomi
(KUBE) sebanyak 10 kelompok.
Hal ini
membuat geram Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang E Supriadi, S.Ip. Kepada
SBNews.co.id Sabtu (1/12/2018) pihaknya menilai, tindakan oknum sudah terlalu
pasalnya dalam sebuah program sosial yang langsung turun ke masyarakat sudah disertai
pentunjuk pelaksananaan ( Juklak ) dan Petunjuk Teknis ( Juknis ) bahkan
kelompok itu sendiri telah mendapatkan pelatihan sebelumnya yang dilaksanakan
di intansi yang bersangkutan.
membuat geram Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang E Supriadi, S.Ip. Kepada
SBNews.co.id Sabtu (1/12/2018) pihaknya menilai, tindakan oknum sudah terlalu
pasalnya dalam sebuah program sosial yang langsung turun ke masyarakat sudah disertai
pentunjuk pelaksananaan ( Juklak ) dan Petunjuk Teknis ( Juknis ) bahkan
kelompok itu sendiri telah mendapatkan pelatihan sebelumnya yang dilaksanakan
di intansi yang bersangkutan.
” Saya
minta kepada pihak penegak hukum untuk segera memanggil TKSK tersebut, dan
harus mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya yang diduga merugikan
masyarakat kelompok KUBE di kecamatan Angsana ,” ujar Ketua Komisi IV dari
Fraksi PPP.
minta kepada pihak penegak hukum untuk segera memanggil TKSK tersebut, dan
harus mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya yang diduga merugikan
masyarakat kelompok KUBE di kecamatan Angsana ,” ujar Ketua Komisi IV dari
Fraksi PPP.
Komisi IV berharap,
dengan dipanggilnya TKSK yang nakal itu bisa jadi efek jera terhadap pelaku
juga contoh bagi para TKSK yang lainnya,
pasalnya sering terjadi hal serupa dalam program yang lainpun yang melibatkan
para pendamping program di daerah.
dengan dipanggilnya TKSK yang nakal itu bisa jadi efek jera terhadap pelaku
juga contoh bagi para TKSK yang lainnya,
pasalnya sering terjadi hal serupa dalam program yang lainpun yang melibatkan
para pendamping program di daerah.
Perilaku seperti
ini jika dibiarkan tanpa diproses hukum, akan berdampak pula pada program
serupa yang melibatkan pendamping dalam program sosial ini, sehingga dengan
munculnya kasus – kasus seperti ini membuat catatan buruk bagi kabupaten
Pandeglang dimata pusat atau provinsi yang menyalurkan Bantuan langsung
tersebut, tegasnya.
ini jika dibiarkan tanpa diproses hukum, akan berdampak pula pada program
serupa yang melibatkan pendamping dalam program sosial ini, sehingga dengan
munculnya kasus – kasus seperti ini membuat catatan buruk bagi kabupaten
Pandeglang dimata pusat atau provinsi yang menyalurkan Bantuan langsung
tersebut, tegasnya.
” Kita
tidak ingin terjadi lagi hal seperti ini, dan jika TKSK atau pendamping yang
diduga telah melakukan pemotongan, pengondisian dan pengkoordiniran atas
program bantuan langsung masyarakat tidak diproses hukum, maka membuktikan
Pandeglang ini sangat buruk dalam penegakan hukum,” tegas E. Supriadi. (
Irf )
tidak ingin terjadi lagi hal seperti ini, dan jika TKSK atau pendamping yang
diduga telah melakukan pemotongan, pengondisian dan pengkoordiniran atas
program bantuan langsung masyarakat tidak diproses hukum, maka membuktikan
Pandeglang ini sangat buruk dalam penegakan hukum,” tegas E. Supriadi. (
Irf )