Serang Banten, SBNews.co.id – Koalisi Masyarakat sipil (KMS) gelar Unjuk Rasa (Unras) di Halte kampus UIN jln jendral soedirman 30, Ciceri serang Banten, Rabu (25/09/2019). Unras tersebut ditujukan terhadap kebijakan Legislatif dan Eksekutif atas beberapa RUU, terutama UU KPK yang belum lama ini disahkan oleh DPR.
Menurut KMS Perlu diketahui bahwa beberapa pekan kebelakang DPR telah Mengesahkan RUU KPK Menjadi UU. Ini yang perlu diwaspadai bersama, sebab di sahkannya UU KPK sangat sarat dengan kepentingan korporasi, pemerintah, serta partai polotik. Sebab UU KPK yang sudah di sahkan tersebut nantinya akan menghambat kinerja KPK kedepannya.
“Bukan tanpa alasan mengapa kemudian UU KPK sarat atas kepentingan. Pertama, drap pembahasan mengenai UU KPK tidak ada di tahun 2019. Kedua, pembahasan mengenai RUU KPK lahir dari inisiatif DPR. Serta tidak di tunda nya pembahasanpengesahan RUU KPK seperti UU yang lain oleh DPR, menandakan KPK menjadi intitunsi Eksekutip yang berbahaya dan nengganggu bagi pemerintah,korporasi dan partai politik. Sebab kinerja KPK dalam menyelidiki kasus korupsi dan penangkapan tidak akan jauh dari ketiga lembaga tersebut, papar Jodi pauzi Koordinator Aksi.
“Kita Koalisi Masyarakat Sipil, kata Jodi, Menolak keras 4 poin yang tertera di dalam UU KPK yang baru saja di sahkan oleh DPR. Poin Pertama, KPK yang nanti nya harus meinta izin terlebih dahulu ketika akan melakuka penyadapan. Ini tentu yang nantinya akan menghambat kerja-kerja KPK kedepannya dan akan meloloskan para pelaku koruptip dari penyadapan. Akan sedikit bahkan mungkin tidak ada nantinya para pelaku koruptor yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT), imbuhnya.
Masih kata dia, bahwa Poin Kedua, mengenai SP3 yang akan nantinya meloloskan koruptor pelaku korupsi, sebab KPK di beri batasan waktu dalam menangani kasusu yang dimaksud, sedangakan kasus korupsi bukanlah yang gampang dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Ini yang nantinya akan meloloskan para pelaku korup kelas kakap, katanya.
Dikatakanya juga, menurutnya Tentu pengkebirian terhadap KPK di lakukan sebab KPK di rasa mengganggu oleh pemerintah,korporasi, dan partai politik, di dalam melakukan tindak korupsi. Ini dapat di lihat dari data yang di keluarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), bahwa ada 240 Anggota Legislatif serta 18 kepala Daerah yang tertangkap oleh KPK sepanjang lima tahun Pemerintahan Jokowi. Serta penanganan korupsi oleh KPK yang mengganggu jalur bisnis kelas kakap, ujarnya.
“Maka sudah menjadi tugas kita bersama sebagai masyarakat Indonesia untuk bersama- sama menggagalkan Revisi Undang – Undang KPK,” ucapnya.
KMS Meminta agar Peresiden segera menggunakan kewenangannya untuk membatalkan UU KPK. Sepanjang belum disahkannya pada lembar Negara, Presiden berhak menarik UU tersebuk meskipun sudah di sahkan Paripurna.
Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (PERPPU). PERPPU di terbitkan bila situasi negara sudah ada kegentingan yang memaksa, pertanyaan nya apakah Negara sudah memandang situasi ini sebagai sebuah kegentingan yang memaksa.
Mengajukan Judicial Riview (JR) ke Mahkamah Konstitusi. JR baru bisa di lakukan ketika UU KPK sydah di berlakukan.
“Kami koalisi Masyarakat sipil akan focus terhadap tiga poin di atas. Untuk upaya menggagalkan UU KPK yang nantinya akan melemahkan KPK kedepannya,” pungkas Jodi pauzi. (M. Irfandani)