Berita hari ini
KMB Desak Kejati Banten Tentukan Calon Tersangka Baru Kasus Genset RSUD Banten
Penulis :
Published on
Demo KMB didepan Kantor Kejati Banten |
Kejati Banten didesak aktivis Koalisi Mercusuar Banten (KMB) dalam menambah koleksi para pelaku yang terlibat dalam Proyek negara pengadaan Genset pada Rumah Sakit Umum Daerah Banten ( RSUD ). Sederet nama- nama yang diduga turut serta dalam memuluskan rencana jahat mereka untuk mensiasati dalam mengeruk keuntungan dari senilai Rp. 2,2 Milyar itu.
Kasus korupsi pengadaan ini berawal ketika RSUD Banten menganggarkan pembelian genset pada 29 Desember 2014. Plt Dirut RSUD Banten Sigit menyerahkan seluruh tanggung jawab penyusunan dokumen HPS (harga perkiraan sendiri) kepada stafnya, Adit Hirda. Sigit waktu itu adalah pejabat pembuat komitmen.
Sigit disebut menyetujui pengadaan genset yang kemudian CV Megah Teknik yang jadi pemenang lelang. Dari pengadaan tersebut, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan provinsi Banten, pada kegiatan belanja modal Pengadaan Genset di RSUD Banten Tahun Anggaran 2015 dengan nilai kontrak senilai Rp2.229.855.000, terjadi kerugian Negara sebesar Rp631.008.909.
Serang Banten, SBNews.co.id – Masih teringat beberapa hari yang lalu, tepatnya hari Kamis 12 September 2019, ratusan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Mercusuar Banten (KMB) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.
Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk mendesak agar Kajati Banten segera melakukan penetapan tersangka baru pada perkara tindak pidana korupsi pengadaan Genset RSUD Banten tahun2015.
Sekedar mengingatkan bahwa, Kejati Banten sebelumnya sudah pernah menangani perkara tindak pidana korupsi pengadaan Genset RSUD Banten tahun 2015 dan menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yang saat ini sudah menjalani hukuman.
Permasalahan yang menjadi tuntutan pada aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa dari Koalisi Mercusuar Banten (KMB) merupakan tuntutan yang harus mendapatkan perhatian dan keseriusan dari pihak Kejati Banten.
Walaupun dalam aksi unjuk rasa tersebut pihak Kejati Banten yang diwakili oleh Holil Hadi selaku Kasi Penkum saat menemui massa aksi menyatakan bahwa “Kejati Banten telah menjadikan prioritas pada penanganan kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan Genset RSUD Banten Tahun 2015 dan kami akan segera menindaklanjuti atas tuntutan dan laporan yang dilakukan oleh KMB”,Ungkap Holil di depan massa aksi saat itu.
Pasca dilakukanya unjuk rasa dan penyampaian laporan terkait desakan KMB agar Kejati Banten segera menetapkan tersangka baru perkara tindak pidana korupsi pengadaan Genset RSUD Banten tahun 2015 dengan nomor laporan 001/LAPDU/KMB/IX/2019.
Heru Priatna selaku Kordinator aksi Saat ditemui oleh awak media di Kantor Sekretariat Koalisi Mercusuar Banten (KMB) menyatakan bahwa, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan atas keseriusan pihak Kejati Banten dalam menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan, ujarnya.
” Sebagai elemen masyarakat Banten kami meminta agar adanya kepastian hukum kepada pihak – pihak yang menjadi terlapor dalam perkara pada pengadan genset RSUD Banten yaitu AA, HA dan SM ”, katanya.
Lebih jauh ia mengatakan, apalagi kalau pihak Kejati menyatakan dalam kasus ini akan ada jilid II dan menjadi prioritas , tentu pernyataan ini akan terus kami pertanyakan sampai adanya kepastian hukum dan penetapan tersangka baru, harap Heru.
“ Jika dalam penanganan atas laporan ini tidak segera ditindak lanjuti dan terkesan lambat dalam menetapkan tersangka kepada tiga pejabat yang diduga ikut terlibat, maka kami akan terus melakukan upaya baik unjuk rasa maupun mengadukan kepada Kejaksaan Agung, pokoknya dengan dalih apapun pihak Kejati harus segera melakukan penetapan tersangka “, ucapnya..
Seperti diketahui dalam realesse yang disampikan oleh Koalisi Mercusuar Banten (KMB) pada saat melakukan unjuk rasa didepan Kantor Kejati Banten bahwa, dalam amar Putusan Nomor: 26/pid.sus.Tpk/2018/PN.SRG atas nama terdakwa Dr. drg. Sigit Wardojo, M.Kes, dan merujuk fakta – fakta dalam persidangan, majelis Hakim menyatakan bahwa ada 3 ( tiga ) orang yang patut diminta pertanggung jawaban atas jabatan dan kedudukannya, mereka dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya pada kegiatan pengadaan Genset RSUD Banten pada tahun 2015.
Tiga orang tersangka tersebut adalah AA sebagai Wakil Direktur RSUD Banten & Ketua Tim Survey, SM sebagai KabagUmum, Sekretaris Tim survey & Koordinator PPTK) dan HA sebagai PPTK dan anggota tim survey dengan kapasitas sebagai saksi. (Red)
Klik Disini
Related Topics:Berita, berita hari ini, berita terbaru, berita terkini, Berita Terpercaya, korupsi, SiberNews
Click to comment