Uncategorized
Ketua umum GPAN : Presiden RI Harus Keluarkan Keppres Tentang Narkoba
Brigjen Pol Drs Siswandi Ketua Umum Gerakan Peduli Anti Narkoba ( GPAN ) |
Kontributor : Dadang
Jakarta, SBNews.co.id – Dalam Rangka Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tanggal 26 Juni 2018 Ketua Umum Gerakan Peduli Anti Narkoba ( GPAN ) Brigjen Pol Drs Siswandi mengatakan, Presiden harus segera keluarkan keputusan KEPPRES tentang menyelamatkan korban dan pecandu narkoba untuk direhabilitasi.
“ Korban dan pecandu narkoba telah banyak berjatuhan , dan banyak yang dikriminilisasi melalui proses hukum dan vonisnya adalah penjara”, ujat Ketum GPAN.
Seharusnya direhabilitasi, karena rehabilitasi juga merupakan hukuman juga, bagaimana supply narkoba dengan jumlah berton-ton datang ke Indonesia, untuk apa ?, berarti yang menggunakan sangat banyak, Imbuhnya.
Masih dikatakan Siswandi, dengan sanksi hukum ini tidak akan membendung penyelundupan, karena Dimand / pangsanya terus bertambah banyak.
“ Pemerintah harus mengumumkan bagi para korban maupun pecandu segera mendaftarkan diri untuk direhabilitasi dan beri waktu paling lama 3 bulan, setelah tidak mau dengar himbauan maka lakukan operasi untuk menangkapi para korban dan pecandu secara paksa untuk dimasukan ke Panti rehab itu”, tegasnya.
Dengan langkah seperti ini hingga supply narkoba itu dapat ditekan maka perlu adanya Keppres dari Presiden, jika tidak ya begini terus Indonesia menjadi syurga dunia Narkoba, ungkap Ketua Umum GPAN.