Berita hari ini
Ketua Umum GPAN Monolak Keras Upaya Yang Melegalkan Ganja.
SIBER.NEWS | JAKARTA | Bagaikan disengat lebah di panas terik matahari saat mendengar isu bahwa ganja yang termasuk Narkotika Golongan I akan dilegalkan, bahkan akan menjadi komoditas ekspor.
Itulah kondisi yang dirasakan Ketua Umum Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol (P) Drs Siswandi yang sangat menolak keras upaya pihak tertentu melegalkkan ganja.
Melalui siaran persnya via android, Minggu (02/02/2020), Brigjen Pol (Purn) Drs Siswandi menjelaskan bahwa di Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 jelas-jelas disebutkan Ganja adalah Narkotika Golongan 1.
Siswandi sangat menyayangkan anggota DPR RI dari fraksi PKS belum faham tentang Undang Undang tersebut.
“Yang bener saja, ganja akan dijadikan komuditas ekspor. Apa yang melatari pemikiran tersebut. Coba deh komentarnya sedikit bonapit bagaimana menyelamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” papar Siswandi.
Mantan Petinggi Badan Narkotika Nasional (BNN) ini pun menggambarkan dengan ketir bagaimana susah payahnya BNN dan Polri memberantas narkoba.
“Bagaimana negeri ini yang sudah mengalami bencana narkoba,” tandas Siswandi.
Siswandi mengapresiasi delegasi Indonesia di pertemuan dunia (PBB) tahun lalu yang mengaku prihatin dengan bertambahnya negara yang melegalkan pemakaian ganja untuk tujuan rekreasi dan medis.
Namun ia heran di Indonesia sendiri, di gedung dewan yang terhormat, ada anggota fraksi PKS yang mendukung legalisasi pemakaian ganja.
“Ironis, tapi juga tidak pantas ide itu muncul di gedung dewan,” kata Siswandi yang mantan perwira tinggi di Mabes Polri ini.
Beberapa sumber menyatakan, reaksi mengenai hal ini muncul lantaran adanya pernyataan dari anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli bahwa ganja dapat memenuhi kebutuhan farmasi dan menjadi komoditi ekspor.
Ia mengusulkan hasil dari tanaman ganja dijadikan sebagai komoditas ekspor Indonesia. Sebab, ganja bisa digunakan sebagai bahan dasar farmasi. Rafli menilai, klaim ganja berbahaya itu hanya merupakan konspirasi global (liputan6.com).
Jajaran Mabes Polri juga sudah bereaksi atas pernyataan anggota Fraksi PKS bahwa aturan soal ganja itu DILARANG. Polisi tidak harus mengulang membacakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebab itu sudah sangat jelas.
“Harusnya anggota dewan faham tentang Undang Undang ini, wong yang bikinnya juga dewan,” pungkas Siswandi. (Red)