Pemerintahan
Ketua Komisi A DPRD Depok Bakal Laporkan ASN Yang Terlibat Politik Praktis
SIBER.NEWS, DEPOK | Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah bakal melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat politik praktis. Pernyataan itu mengemuka usai dirinya bersama Komisi A mendatangi Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Rabu (17/05/2023).
Diketahui bahwa Hamzah bersama Komisi A mendatangi BKN dalam rangka melakukan konsultasi berkaitan dengan adanya dugaan politik praktis yang dilakukan oleh oknum-oknum ASN di Kota Depok.
Selain itu, dikatakan Hamzah kepada Siber.news dirinya juga membahas soal nasib 6.809 tenaga honorer yang ada di Kota Depok.
Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap menjadi komoditas politik saat pemilu. Mereka dianggap basis suara yang bisa mendukung kemenangan. Namun abdi negara dilarang berpolitik praktis, bahkan sanksi pemecetan menanti mereka.
“Terkait dengan laporan masyarakat kepada kita yang diduga ada oknum-oknum ASN yang ikut dalam politik praktis. Nah maka berdasarkan hal tersebut kami konsultasikan temuan-temuan yang dilaporkan kepada kita,” ujarnya
Komisi yang membidangi pemerintah itu, dalam hal ini tengah mempersiapkan bukti-bukti yang nantinya akan dilaporkan secara langsung serta tertulis kepada Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN.
“Kita sedang mengumpulkan data-data yang kongkrit data-data yang lengkap, baik itu berupa foto-foto maupun berupa Vidio apabila ada dugaan ASN yang ikut dalam politik praktis,” ungkap Hamzah kepada siber.news di Ruang Kerjanya (17/05).
Sejatinya, kata Hamzah, di dalam peraturan, bahwa ASN tidak diperbolehkan turut serta dalam acara politik apalagi jika terlibat dalam memberikan simbol-simbol yang merupakan sebuah dukungan terhadap partai politik.
“dari pihak BKN saat ini sedang menunggu bahwa kalau memang sudah lengkap data untuk bisa dilaporkan secara tertulis kepada Wasdal BKN, maka itu akan diproses dengan cepat,”
Lebih lanjut, Hamzah menghimbau kepada ASN di Kota Depok untuk tidak turut serta dalam politik praktis, sebab kata dia hal tersebut dapat berakibat fatal bagi karir dari pada ASN itu sendiri.
Tak hanya itu, bagi ASN yang terlibat dalam politik praktis dapat terkena sangsi yang cukup berat, yaitu, sangsi pidana hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
“Karena sangsi didalam arah ASN atau oknum ASN yang ikut serta politik praktis dia sangsinya sangat berat dan itu masuk ke arah pidana sampai dengan pemecatan,”
“Kami meminta juga kepada BKN untuk adanya pembinaan terhadap ASN dan saya juga sudah berkomunikasi tadi dengan inspektorat terkait temuan-temuan kita dan untuk adanya pengawasan yang secara signifikan terhadap teman-teman ASN untuk tidak ikut serta terjerumus terhadap politik praktis,” pungkasnya. (GUH).