Berita hari ini
Kepala Desa dan Warga Hentikan Projek PT. Ritter Dinamika
Penulis :
Serang, Siber.news – Kepala Desa dan warga Desa Cikoneng hentikan kegiatan projek dari Kementrian Perindustrian Bidang Pengembangan Sumberdaya Manusia Industri untuk Pembangunan Workshoop Petrokimia, Cilegon I dan II diatas lahan 20.000 M2 tahap pertama, yang berlokasi tepatnya di Kp.Komplek Kavling Abm RT.004/RW.003 Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang- Banten.
Projek yang di laksanakan oleh PT. Ritter Dinamika Jakarta tersebut di katakan Nurwahdini selaku Kepala desa cikoneng, sangat tidak menghargai masyarakat dan apartur pemerintahan desa setempat dan pihak PT. Ritter Dinamika atau PT. Pancapuri, PT. Chanda Asri mengangap sepele urusan dengan masyarakat, dan atas hal ini Nurwahdini selaku Kepala Desa Cikoneng meminta untuk sementara kegiatan projek di hentikan dulu
“sebelum jelas tentang kelengkapan yang berkaitan dengan perijinan, jangan mentang- mentang perusahaan besar dan berkuasa bisa seenaknya, tanpa permisi lagi melaksanakan kegiatan projek di Desa Cikoneng, sebagai kepala desa tidak mau terjadi kontra sosial atau mis komunikasi antar sesama warga Desa Cikoneng, intinya PT. Ritter Dinamika harus punya etika sopan santun ketika mau mengerjakan projek di desa cikoneng.” tegasnya.
Lebih lanjut” di katakan Nurwahdini, pihaknya saat ini sudah mengakomodir apa yang menjadi tuntutan masyarakat Desa Cikoneng yang di ketahui oleh PT. Ritter Dinamika, tetapi pihaknya meminta kepada yang punya kebijakan dari pihak PT.Ritter Dinamika, atau PT.Pancapuri serta PT.Chandra Asri, untuk membawa kelengkapan dokumen perijinan , karena sampai saat ini pemerintah desa cikoneng tidak mengetahui berkaitan dengan perijinan untuk projek tersebut, terangnya.
Ditempat yang sama, Heri Azhari, mantan anggota Dewan bertindak untuk dan atas nama warga masyarakat cikoneng, sependapat dengan apa yang di sampaikan oleh kepala desa cikoneng, menurut Heri , pihak PT.Ritter Dinamika mengabaikan tata krama dan etika, ketika akan melaksanakan pekerjaan tanpa koordinasi dengan masyarakat dan pemerintah setempat seharusnya pihak PT.Ritter Dinamika, melakukan sosialisasi dan konsolidasi terlebih dahulu dengan pihak pemerintah desa dan warga masyarakat desa cikoneng, atas hal ini berdampak terjadinya kontra sosial di antara warga dan tidak tertutup kemungkinan terjadi bentrok antara sesama warga masyarakat, di tegaskan Heri hal ini tidak boleh terjadi dan minta kepada pihak PT.Ritter Dinamika, secara profesional untuk sementara kegiatannya di hentikan terlebih dahulu, paparnya.
Di tempat terpisah saat dimintai tanggapan dan komentarnya terkait projek di Kav.Abm, yang di berhentikan oleh warga dan kepala desa cikoneng, kepada media DJ.Syahrial ,S.Ip.G.MA, yang akrab di panggil Deny Debus, sebagai Direktur eksekutif DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas,( FPK), menjelaskan bahwa pihaknya sangat sependapat dan mengapresiasi langkah yang di ambil oleh kepala Desa Cikoneng, dan pihaknya secara kelembagaan dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Serang, Cq Satpol PP untuk segera menutup projek pembangunan tersebut yang diduga tidak memiliki kelengkapan perijinannya, tegasnya.
Lebih lanjut”di katakan Deny Debus, surat resmi dari DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK), akan mempertanyakan seputar perijinan, seperti :
apakah Perusahaan sudah mengajukan ijin prinsip dan uraian rencana proyek yang akan dibangun berikut peta lokasi dan rencana site plan atau rencana tapak bangunan. Persyaratan lainnya adalah sertifikat tanah dan keterangan jumlah tenaga kerja yang akan digunakan.
Kemudian ijin lokasi apakah tanah yang akan digunakan sesuai dengan peruntukannya dan rencana tata ruang wilayah, sebagaimana menurut Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ijin Lokasi, jangka waktu berlakunya ijin lokasi adalah 3 tahun.
Karena menurut Deny Debus, konsekuensinya apabila perusahaan pemegang ijin lokasi tidak menyelesaikan perolehan tanah dalam jangka waktu diberikannya ijin lokasi maka ijin lokasi seluas yang diberikan tidak dapat lagi dipergunakan lagi.
Di jelaskan Deny Debus bahwa, proses pemberian ijin lokasi ini pemerintah daerah beserta BPN, harus mengajak masyarakat pemegang hak tanah untuk mengadakan rapat untuk berkoordinasi, terutama tentang besarnya ganti rugi yang akan diterima dan wajib diketahui oleh masyarakat adalah tentang rencana penggunaan tanah yang akan diberikan ijin lokasi, namun ijin lokasi tidak semerta-merta haknya berpindah kepada pemegang ijin lokasi.
Selain itu Deny Debus akan mempertanyakan tentang surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)nya, ijin lingkungan kepada pihak perusahaan, dimana kegiatan yang wajib di laksanakan berkaitan dengan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh ijin kegiatan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan.
Apabila masyarakat menilai bahwa pembangunan proyek tersebut berdampak buruk terhadap lingkungan maka masyarakat boleh saja mengajukan keberatannya, sehingga hal ini menjadi pertimbangan dalam pengesahan dokumen Amdal, tegas Deny Debus.
Sementara, Erwin alias Ewok, perwakilan dari PT. Ritter Dinamika jakarta, saat di konfirmasi, menjelaskan bahwa projek ini bukan dari PT. Panca Puri dan atau PT.Chandra Asri, melainkan Projek dari Kementrian Perindustrian Jakarta, untuk kelengkapan dokumen perijinan saat ini belum di bawanya, dan mengenai tuntutan warga masyarakat yang di terimanya akan di sampaikan ke Direktur PT. Ritter Dinamika, terangnya…..bersambung ( Rezqi Hidayat,S.P.d)